Sidang KDRT, Eks Pasutri 'Perang' di Sidang
Sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang digelar di PN Denpasar, Kamis (21/3) dengan terdakwa Rajebir Singh, 44 berlangsung menarik.
DENPASAR, NusaBali
Korban, Manraj Kaur, 36 beberapa kali ditenangkan hakim karena terlibat adu mulut dengan terdakwa yang merupakan mantan suaminya.
Dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, korban menceritakan bagimana dirinya mendapat perlakuan kasar dari mantan suaminya. Diceritakannya, aksi kekerasan ini memuncak pada Minggu (30/9) lalu di rumahnya di Jalan Sekuta, Gang Tunjung, Nomor 8, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat itu korban mengaku rebut dengan suaminya. Ia juga dianiaya dengan cara dipukul hingga bibirnya berdarah. Saksi korban kabur dari rumah dan minta tolong ke rumah salah satu pecalang. Ia pun diantarkan menuju Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian ini.
Saat itu, korban disuruh visum ke RSUP Sanglah. Namun ditolak karena tidak memiliki identitas. Ia lalu menuju klinik dan akhirnya dirawat di RS Bali Mandara selama dua hari. Sementara itu, pengacara korban meminta dokter yang memeriksa korban agar didatangkan ke persidangan karena keterangan di berkas dan pengakuan korban berbeda. “Di berkas ini ditulis dirawat satu hari, sementara korban mengaku dua hari. Terjadi perbedaan keterangan dengan berkas,” kata pengacara terdakwa.
Persidangan semakin memanas saat terdakwa diminta menanggapi keterangan mantan istrinya yang menjadi saksi korban. TErdakwa mengatakan jika dirinya mengusir istrinya dari rumah. Terdakwa menyebut istrinya memang ingin meninggalkan rumah. Terkait pemukulan, terdakwa juga membantahnya. “Tidak benar itu,” jelas terdakwa.
Jawaban terdakwa langsung ditanggapi korban dengan nada tinggi. “Mana ada pencuri mau yang mau mengaku,” ujarnya sambil ditenangkan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Sedangkan dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 44 ayat (4) undang-undang yang sama. Jika terbukti, maka terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. *rez
Dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, korban menceritakan bagimana dirinya mendapat perlakuan kasar dari mantan suaminya. Diceritakannya, aksi kekerasan ini memuncak pada Minggu (30/9) lalu di rumahnya di Jalan Sekuta, Gang Tunjung, Nomor 8, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat itu korban mengaku rebut dengan suaminya. Ia juga dianiaya dengan cara dipukul hingga bibirnya berdarah. Saksi korban kabur dari rumah dan minta tolong ke rumah salah satu pecalang. Ia pun diantarkan menuju Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian ini.
Saat itu, korban disuruh visum ke RSUP Sanglah. Namun ditolak karena tidak memiliki identitas. Ia lalu menuju klinik dan akhirnya dirawat di RS Bali Mandara selama dua hari. Sementara itu, pengacara korban meminta dokter yang memeriksa korban agar didatangkan ke persidangan karena keterangan di berkas dan pengakuan korban berbeda. “Di berkas ini ditulis dirawat satu hari, sementara korban mengaku dua hari. Terjadi perbedaan keterangan dengan berkas,” kata pengacara terdakwa.
Persidangan semakin memanas saat terdakwa diminta menanggapi keterangan mantan istrinya yang menjadi saksi korban. TErdakwa mengatakan jika dirinya mengusir istrinya dari rumah. Terdakwa menyebut istrinya memang ingin meninggalkan rumah. Terkait pemukulan, terdakwa juga membantahnya. “Tidak benar itu,” jelas terdakwa.
Jawaban terdakwa langsung ditanggapi korban dengan nada tinggi. “Mana ada pencuri mau yang mau mengaku,” ujarnya sambil ditenangkan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Sedangkan dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 44 ayat (4) undang-undang yang sama. Jika terbukti, maka terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. *rez
Komentar