Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Berangus APK Parpol di Tabanan
Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri diberangus tim Sapu Jagat (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan KPU Tabanan, pada Kamis (21/3).
TABANAN, NusaBali
APK diturunkan karena pelanggar pemasangan dan melanggar ketentuan. Sejumlah APK yang diturunkan didominasi oleh bendera partai politik.
Sesuai dengan data yang diperoleh, ada 402 buah APK yang diturunkan di dua kecamatan tersebut. Rinciannya, di Kecamatan Tabanan petugas menurunkan baliho sebanyak enam buah, bendera sebanyak 383 buah, dan sebanyak 9 buah spanduk. Kemudian di Kecamatan Kediri petugas menurunkan empat buah spanduk.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, menjelaskan APK yang diturunkan melanggar etika dan estetika. Seperti APK bendera dipasang di pohon menggunakan paku. Dan sesuai SK KPU Tabanan, bendera boleh dipasang di kantor dan sekretariat parpol atau pribadi pribadi di dalam tembok rumah.
Selain estetika pemasangan, diakui ada baliho yang melanggar ucapan Hari Raya Nyepi berisi konten kampanye dipasang pada zona yang di SK KPU, padahal hari raya sudah lewat. “Semua APK yang diturunkan petugas tersebut merupakan yang melanggar. Artinya melanggar dari segi zona, etika, dan estetika,” tegas Narta.
Menurut Narta, sebelum APK diberangus sudah dilakukan koordinasi terhadap masing-masing parpol yang melanggar. Namun tidak juga diindahkan. “Selain itu kami juga lakukan pengawasan pendataan sejak beberapa waktu belakangan ini,” beber Narta.
Sementara Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan penertiban APK yang melanggar atas rekomendasi dari temuan Bawaslu Tabanan. Sehingga Satpol PP langsung menjadwalkan penertiban.
Sarba melanjutkan, sebanyak 35 orang personel gabungan dari Tim Sapu Jagat diturunkan. “Atas rekomendasi dari Bawaslu. Kami kemudian lakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Tabanan juga, jumlahnya sampai ratusan,” tandasnya. *des
Sesuai dengan data yang diperoleh, ada 402 buah APK yang diturunkan di dua kecamatan tersebut. Rinciannya, di Kecamatan Tabanan petugas menurunkan baliho sebanyak enam buah, bendera sebanyak 383 buah, dan sebanyak 9 buah spanduk. Kemudian di Kecamatan Kediri petugas menurunkan empat buah spanduk.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, menjelaskan APK yang diturunkan melanggar etika dan estetika. Seperti APK bendera dipasang di pohon menggunakan paku. Dan sesuai SK KPU Tabanan, bendera boleh dipasang di kantor dan sekretariat parpol atau pribadi pribadi di dalam tembok rumah.
Selain estetika pemasangan, diakui ada baliho yang melanggar ucapan Hari Raya Nyepi berisi konten kampanye dipasang pada zona yang di SK KPU, padahal hari raya sudah lewat. “Semua APK yang diturunkan petugas tersebut merupakan yang melanggar. Artinya melanggar dari segi zona, etika, dan estetika,” tegas Narta.
Menurut Narta, sebelum APK diberangus sudah dilakukan koordinasi terhadap masing-masing parpol yang melanggar. Namun tidak juga diindahkan. “Selain itu kami juga lakukan pengawasan pendataan sejak beberapa waktu belakangan ini,” beber Narta.
Sementara Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan penertiban APK yang melanggar atas rekomendasi dari temuan Bawaslu Tabanan. Sehingga Satpol PP langsung menjadwalkan penertiban.
Sarba melanjutkan, sebanyak 35 orang personel gabungan dari Tim Sapu Jagat diturunkan. “Atas rekomendasi dari Bawaslu. Kami kemudian lakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Tabanan juga, jumlahnya sampai ratusan,” tandasnya. *des
1
Komentar