Satpol PP Turunkan Reklame Kadaluwarsa
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame Ucapan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 di seputaran Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Kamis (21/3).
NEGARA, NusaBali
Hasilnya, ada 10 reklame berupa 3 baliho dan 7 spanduk, milik beberapa sekaa teruna (ST), perusahaan swasta, termasuk beberapa calon legislatif (Caleg) 2019.
Penertiban reklame dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas yang menyisir sepanjang jalan raya kota Negara menemukan 10 reklame ucapan Nyepi yang dinilai sudah kadaluwarsa itu, di lima titik lokasi. Di antaranya di wilayah Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Negara, depan Pasar Ijo Gading, perempatan Tugu Kaliakah, perempatan Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Kusuma Mandala Jembrana, dan perempatan Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Kamis kemarin, mengatakan kegiatan penertiban reklame itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 serta Perbup Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Reklame ucapan Hari Raya Nyepi yang ditertibkan kemarin itu sudah ksdaluwarsa, dan harusnya sudah diturunkan sepekan setelah hari raya. “Sekarang sudah masuk dua minggu setelah Nyepi. Karena sudah melebihi batas waktu, terpaksa kami tertibkan,” ujar Tarma. *ode
Penertiban reklame dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas yang menyisir sepanjang jalan raya kota Negara menemukan 10 reklame ucapan Nyepi yang dinilai sudah kadaluwarsa itu, di lima titik lokasi. Di antaranya di wilayah Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Negara, depan Pasar Ijo Gading, perempatan Tugu Kaliakah, perempatan Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Kusuma Mandala Jembrana, dan perempatan Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Kamis kemarin, mengatakan kegiatan penertiban reklame itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 serta Perbup Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Reklame ucapan Hari Raya Nyepi yang ditertibkan kemarin itu sudah ksdaluwarsa, dan harusnya sudah diturunkan sepekan setelah hari raya. “Sekarang sudah masuk dua minggu setelah Nyepi. Karena sudah melebihi batas waktu, terpaksa kami tertibkan,” ujar Tarma. *ode
1
Komentar