Perkara Prof Titib Bisa Dihentikan
“Nanti akan ada dokter juga yang memberi penilaian terkait kesehatan terdakwa. Apa sakitnya bisa sembuh atau tidak bisa. Nanti kewenangan melanjutkan sidang atau tidak ada di tangan majelis hakim” (Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili)
DENPASAR, NusaBali
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Made Titib yang kembali menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana punia sudah beberapa kali mangkir sidang karena sakit. Jika terus sakit, kemungkinan perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar ini bisa dihentikan majelis hakim.
Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili, mengatakan dalam setiap sidang yang dijalani, terdakwa diwajibkan harus sehat. Jika tidak dalam kondisi sehat, sidang tidak bisa dilanjutkan. “Setiap mulai sidang pasti ditanya. Apakah terdakwa sehat? Kalau tidak sehat sidang tidak bisa dilanjutkan,” jelas Peten Sili pada Minggu (22/5).
Nah, untuk perkara korupsi dengan terdakwa Prof Made Titib yang sudah beberapa kali mangkir sidang, semua tergantung dari majelis hakim yang menyidangkan. Dalam membuat keputusan, majelis hakim harus melihat perkembangan kesehatan dari terdakwa. Semua itu juga harus melihat pertimbangan dokter.
“Nanti akan ada dokter juga yang memberi penilaian terkait kesehatan terdakwa. Apa sakitnya bisa sembuh atau tidak bisa. Nanti kewenangan melanjutkan sidang atau tidak ada di tangan majelis hakim,” bebernya.
Ditanya peluang menghentikan perkara, hakim asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengembalikan kepada majelis hakim. “Kemungkinan itu ada. Tapi kembali lagi kepada majelis hakim yang menyidangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Prof Titib yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana punia hanya dikenakan tahanan kota. Dia sudah beberapa kali mangkir sidang karena sakit. Dalam sidang terakhir pada Rabu (18/5) lalu, Prof Titib kembali gagal sidang karena sakit. Menurut kuasa hukum Prof Titib yaitu Komang Darmayasa dan Made Adi Sraya, mantan Rektor IHDN ini mengalami sakit jantung. “Bapak memang sudah sakit jantung sejak lama. Kemarin habis periksa langsung disuruh istirahat oleh dokter selama tiga hari,” jelas Darmayasa.
Penghentian perkara oleh majelis hakim sendiri sudah sempat terjadi di PN Denpasar beberapa waktu lalu. Saat itu, perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bernama Loeana Kanginandhi, 79, dihentikan majelis hakim karena terdakwa mengalami sakit permanen. 7 rez
Komentar