Direktur Kena OTT Dinonaktifkan
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sudah dinonaktifkan sebagai direksi, pasca menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.
JAKARTA, NusaBali
Sedangkan untuk proses pergantian akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kuncoro diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.
"Saya akan mengikuti aturan yang berlaku, pasti sekarang sudah dinonaktifkan dari Kementerian BUMN," ucap Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Gedung Krakatau Steel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/3) Jakarta Selatan, seperti dilansir vivanews.
Berbicara peluang bantuan hukum yang diberikan untuk Wisnu, Silmy terlebih dahulu ingin mengkaji soal bantuan hukum tersebut.
"Sesuai dengan aturan, aturannya kita ada fasilitas-fasilitas yang diberikan. Tapi di situ kita tentunya enggak bisa melanggar dari apa yang sudah diatur. Apakah status tersangka itu masih bisa dilakukan pendampingan atau tidak, nanti sampai batas mana, pada intinya sesuai aturan yang ada kita support," kata Silmy Karim.
Silmy Karim sendiri mengaku kaget ketika mengetahui salah seorang direksinya terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya selaku pimpinan dan rekan kerja sangat prihatin dan ini tentunya kita tidak ingin terjadi. Kita cukup kaget. Terus terang, jajaran direksi sangat baik dan kompak dalam membangun kembali kejayaan Krakatau Steel," kata Silmy seperti dilansir detik.
Meski kaget, Silmy menegaskan pihaknya mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Dia sekali lagi menegaskan PT Krakatau Steel akan kooperatif dengan KPK.
"Tapi, daripada itu, kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh KPK karena biar bagaimanapun juga penegakan hukum di negara hukum ini juga merupakan salah satu tonggak yang dibawa oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bagian dari dasar kita dalam membangun negara," ucap Silmy.
"Kita akan kooperatif di mana kita mendukung apa pun yang kiranya dilakukan oleh KPK agar ini juga menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan. Saya berdiskusi kepada rekan-rekan, tidak hanya jajaran direksi, tapi juga di jajaran manajemen untuk menjadikan ini titik di mana untuk melakukan percepatan pembenahan di Krakatau Steel," tegasnya.
Sebelumnya, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kraktau Steel. KPK menduga Kuncoro menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap.
Ada dua pihak yang ditengarai menjadi penyuap Kuncoro, yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan fee 10 persen kepada Kuncoro dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Sedangkan untuk proses pergantian akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kuncoro diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.
"Saya akan mengikuti aturan yang berlaku, pasti sekarang sudah dinonaktifkan dari Kementerian BUMN," ucap Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Gedung Krakatau Steel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/3) Jakarta Selatan, seperti dilansir vivanews.
Berbicara peluang bantuan hukum yang diberikan untuk Wisnu, Silmy terlebih dahulu ingin mengkaji soal bantuan hukum tersebut.
"Sesuai dengan aturan, aturannya kita ada fasilitas-fasilitas yang diberikan. Tapi di situ kita tentunya enggak bisa melanggar dari apa yang sudah diatur. Apakah status tersangka itu masih bisa dilakukan pendampingan atau tidak, nanti sampai batas mana, pada intinya sesuai aturan yang ada kita support," kata Silmy Karim.
Silmy Karim sendiri mengaku kaget ketika mengetahui salah seorang direksinya terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya selaku pimpinan dan rekan kerja sangat prihatin dan ini tentunya kita tidak ingin terjadi. Kita cukup kaget. Terus terang, jajaran direksi sangat baik dan kompak dalam membangun kembali kejayaan Krakatau Steel," kata Silmy seperti dilansir detik.
Meski kaget, Silmy menegaskan pihaknya mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Dia sekali lagi menegaskan PT Krakatau Steel akan kooperatif dengan KPK.
"Tapi, daripada itu, kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh KPK karena biar bagaimanapun juga penegakan hukum di negara hukum ini juga merupakan salah satu tonggak yang dibawa oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bagian dari dasar kita dalam membangun negara," ucap Silmy.
"Kita akan kooperatif di mana kita mendukung apa pun yang kiranya dilakukan oleh KPK agar ini juga menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan. Saya berdiskusi kepada rekan-rekan, tidak hanya jajaran direksi, tapi juga di jajaran manajemen untuk menjadikan ini titik di mana untuk melakukan percepatan pembenahan di Krakatau Steel," tegasnya.
Sebelumnya, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kraktau Steel. KPK menduga Kuncoro menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap.
Ada dua pihak yang ditengarai menjadi penyuap Kuncoro, yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan fee 10 persen kepada Kuncoro dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Komentar