Oknum Satpol PP Tusuk Manager Mie
Tersangka membuntutinya dan mengambil pisau dapur langsung menusuk korban dari depan.
Tidak Terima Ditegur saat Main Saklar Lampu
MANGUPURA, NusaBali
Kadek Rio Putra Adnyana yang merupakan anggota Satpol PP Badung harus berurusan dengan polisi. Pria yang yang juga bekerja sebagai security di area Mie Kober Jimbaran, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kutsel, Badung ini menikam Aris Ardiansyah, 38 yang merupakan manager tempat korban bekerja.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza, Seni (25/3) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan Lp-B/56/III/2019/Bali/Resta dps/Sek kutsel hari Senin tgl 25 maret 2019. Tersangka diamankan di lokasi kejadian beberapa saat setelah kejadian puku 03.00 Wita. "Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari Management Mie Kober, Jimbaran. Tersangka ini juga adalah anggota Satpol PP Badung," tutur Kapolsek Doddy.
Kapolsek Doddy membeberkan peristiwa penusukan terhadap korban oleh tersangka berawal saat tersangka melakukan on/of saklar lampu. Melihat hal itu korban menegur tersangka untuk tak mempermainkan saklar lampu. Mendengar larangan korban l, tersangka berhenti. Sesaat kemudian tersangka kembali bertingkah serupa.
Korban kembali melarang tersangka, karena saat itu karyawan yang bertugas meja dan halaman restoran. Karena dilarang tersangka marah kepada korban. Karena dimarahi tersangka, korban masuk ke office. Tersangka membuntutinya dan mengambil pisau dapur langsung menusuk korban dari depan sehingga korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan di luka tusuk pada ketiak sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut kemudian korban dilarikan ke RS Unud Jimbaran untuk mendapatkan penanganan medis. Beberapa saat kemudian koraban dirujuk ke RS Siloam kuta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. "Adapun luka yg dialami oleh korban yaitu luka tusuk dada sebelah kiri dan luka tusuk pada ketiak sebelah kiri," lanjutnya.
Atas perbuatnnya tersangka yang beralamat di Jalan Kuruksetra nomor 14, Lingkungan Peken, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara membenarkan bahwa tersangka adalah adalah anak buahnya. Dia mengaku tersangka merupakan pegawai kontrak yang direkrut pada tahun 2018. Semenjak dikontrak menjadi satuan penegak Perda awalnya ditugaskan di regu kecamatan Kuta Selatan. Sejak Januari 2019 tersangka ini dipindahkan jaga di rumah kediaman Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
"Nggih nika pegawai kontrak yang tiang tugaskan jaga di rumah kediaman bapak Wakil Bupati di Pecatu. Tadi siang baru dapat kabar bahwa dia bermasalah. Saya tegaskan, dia akan kita berhentikan. Kami menunggu surat resmi penangkapan oleh Kepolisian, sebagai dasar pemberhentian yang bersangkutan. Dia bermasalah bukan sebagai anggota Satpol PP tetapi itu bersifat pribadi. Dia bermasalah bukan pada saat jam dinas ataupun ditugaskan. Yang pasti dia kena hukum disiplin," tegas Surya Negara. *pol
1
Komentar