Masa Kampanye Pemilu 2019, Tak Hambat Kinerja DPRD Badung
Kinerja DPRD Kabupaten Badung tak terpengaruh kendati saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2019.
MANGUPURA, NusaBali
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung Nyoman Oka Widyanta menyatakan senantiasa memantau perkembangan proses ranperda yang tengah dibahas.
“Jika ada keterlambatan, kami mengingatkan panitia khusus (pansus) yang menanganinya,” kata politisi Partai Demokrat itu, Senin (25/3).
Salah satu kiat yang dilakukan, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain, materi yang diperoleh langsung dibahas di daerah tersebut antaranggota pansus. Setelah sampai di Badung dan memperoleh sejumlah masukan yang bisa diadopsi untuk pengayaan ranperda, pihaknya langsung menggelar rapat kerja dengan instansi terkait.
Buktinya, dari 22 ranperda yang akan dibahas pada 2019 ini, satu ranperda yakni Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega sudah masuk finalisasi. “Pada akhir Maret, ranperda bendega sudah memasuki finalisasi,” tegasnya.
Mengenai kehadiran anggota pansus dalam rapat yang digelar, Oka Widyanta, memastikan bisa kuorum. “Kehadiran mereka kami pastikan kuorum sehingga bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Pada 2019 ini, DPRD Badung membahas 22 ranperda. Lima yang pertama, ranperda tentang RDTR Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta. Lima berikutnya, ranperda tentang pelestarian dan perlindungan bendega, ranperda tentang pemberdayaan desa adat, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, dan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2019.
Lima berikutnya adalah ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2019, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tujuh berikutnya adalah ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangutama, ranperda tentang Inovasi Daerah, ranperda tentang Penanaman Modal, ranperda tentang Penyediaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan, dan ranperda tentang Penyandang Disabilitas. *
“Jika ada keterlambatan, kami mengingatkan panitia khusus (pansus) yang menanganinya,” kata politisi Partai Demokrat itu, Senin (25/3).
Salah satu kiat yang dilakukan, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain, materi yang diperoleh langsung dibahas di daerah tersebut antaranggota pansus. Setelah sampai di Badung dan memperoleh sejumlah masukan yang bisa diadopsi untuk pengayaan ranperda, pihaknya langsung menggelar rapat kerja dengan instansi terkait.
Buktinya, dari 22 ranperda yang akan dibahas pada 2019 ini, satu ranperda yakni Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega sudah masuk finalisasi. “Pada akhir Maret, ranperda bendega sudah memasuki finalisasi,” tegasnya.
Mengenai kehadiran anggota pansus dalam rapat yang digelar, Oka Widyanta, memastikan bisa kuorum. “Kehadiran mereka kami pastikan kuorum sehingga bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Pada 2019 ini, DPRD Badung membahas 22 ranperda. Lima yang pertama, ranperda tentang RDTR Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta. Lima berikutnya, ranperda tentang pelestarian dan perlindungan bendega, ranperda tentang pemberdayaan desa adat, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, dan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2019.
Lima berikutnya adalah ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2019, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tujuh berikutnya adalah ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangutama, ranperda tentang Inovasi Daerah, ranperda tentang Penanaman Modal, ranperda tentang Penyediaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan, dan ranperda tentang Penyandang Disabilitas. *
Komentar