Ipung Resmi Laporkan Pemilik Ashram ke Polda
Dugaan Pedofil Terhadap Anak Ashram
DENPASAR, NusaBali
Sempat ditutup, kini kasus dugaan pedofil di salah satu ashram di Klungkung kembali bergulir. Aktivis anak, Siti Sapura alias Ipung resmi melaporkan pemilik ashram di Klungkung berinisial GI ke Polda Bali dalam kasus dugaan pedofil pada, Senin (25/3).
Ipung mengatakan awalnya mengirimkan surat ke Kapolda Bali, Irjen Petrus R Golose yang ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 11 Maret lalu. Dalam surat dengan perihal pengaduan masyarakat tersebut, Ipung meminta kasus dugaan pencabulan di ashram di Klungkung tersebut agar dibuka kembali. Surat inipun langsung mendapat tanggapan Polda Bali yang memanggil Ipung pada, Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. “Saya tadi langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagi pelapor dengan terlapor pemilik ashram berinisial GI,” jelas Ipung yang dihubungi, Senin malam.
Ia mengatakan diperiksa selama empat jam mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dengan 19 pertanyaan sekitar kasus pedofil. Ipung menegaskan selain memberikan keterangan terkait kasus, dirinya juga menyerahkan 17 nama tokoh di Bali yang mengetahui peristiwa ini. Ia juga menyertakan bukti tertulis lainnya diantaranya kliping koran terkait peristiwa tersebut. “Saya yakin, kalau 17 orang ini diperiksa maka kasus ini akan terkuak,” tegas Ipung yang akan menjalani pemeriksaan tambahan pada, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Ipung mengatakan adanya tindakan pedofilia pada ashram di Klungkung ini sudah terjadi sejak tahun 2008. Pada tahun 2008 itu ada 12 orang anak kabur dari ahsram karena menjadi korban kekerasan seksual dari pemilik ashram. Kasusnya saat itu hanya sampai di situ tanpa ada tindakan hukum apapun. Pada tahun 2010 dan 2012 kasus serupa mencuat lagi juga tak ada tindakan hukum. Pada 2015 mencuat lagi. *rez
Ipung mengatakan awalnya mengirimkan surat ke Kapolda Bali, Irjen Petrus R Golose yang ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 11 Maret lalu. Dalam surat dengan perihal pengaduan masyarakat tersebut, Ipung meminta kasus dugaan pencabulan di ashram di Klungkung tersebut agar dibuka kembali. Surat inipun langsung mendapat tanggapan Polda Bali yang memanggil Ipung pada, Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. “Saya tadi langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagi pelapor dengan terlapor pemilik ashram berinisial GI,” jelas Ipung yang dihubungi, Senin malam.
Ia mengatakan diperiksa selama empat jam mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dengan 19 pertanyaan sekitar kasus pedofil. Ipung menegaskan selain memberikan keterangan terkait kasus, dirinya juga menyerahkan 17 nama tokoh di Bali yang mengetahui peristiwa ini. Ia juga menyertakan bukti tertulis lainnya diantaranya kliping koran terkait peristiwa tersebut. “Saya yakin, kalau 17 orang ini diperiksa maka kasus ini akan terkuak,” tegas Ipung yang akan menjalani pemeriksaan tambahan pada, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Ipung mengatakan adanya tindakan pedofilia pada ashram di Klungkung ini sudah terjadi sejak tahun 2008. Pada tahun 2008 itu ada 12 orang anak kabur dari ahsram karena menjadi korban kekerasan seksual dari pemilik ashram. Kasusnya saat itu hanya sampai di situ tanpa ada tindakan hukum apapun. Pada tahun 2010 dan 2012 kasus serupa mencuat lagi juga tak ada tindakan hukum. Pada 2015 mencuat lagi. *rez
Komentar