Ibu yang Bunuh dan Kubur Bayinya Divonis 7 Tahun
Setelah sempat pingsan usai dituntut 10 tahun karena membunuh dan mengubur bayinya sendiri di bekalang rumah, terdakwa Tissa Agustin Sanger,19, yang menjalani sidang putusan di PN Denpasar pada, Senin (25/3) nampak lebih tegar.
DENPASAR, NusaBali
Tissa akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkannya meninggal dan perbuatan terdakwa juga dinilai tak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan, selain menyesal, terdakwa juga belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yang menuntut hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Erawati.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya termasuk sesaat sebelum melahirkan. Dimana, pada Senin (10/9/2018) sore, ia mengaku sakit perut yang tak karuan. Karena hal itu, ia pun meminta pada orangtuanya untuk membelikan obat pereda sakit perut. Nah, Tissa kemudian menegak tiga butir obat Mevinal dan susu Bear Brand. Bukannya mereda, sakit perut justru semakin bertambah dan ia pun masuk ke toilet. Saat di toilet itulah, bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir.
Saat lahir tepat di atas kloset, bayi masih bergerak dan tidak menangis. Kemudian selang beberapa menit langsung meninggal. Melihat kondisi itu, Tissa kemudian menbawa bayi itu ke dalam kamarnya dan dan dibungkus oleh baju dan kain. Selanjutnya, diletakan di dalam tas. Nah, pada Selasa (11/9/2018) pagi, pelaku berangkat kerja dengan membawa orok di dalam tasnya dan ditaruh di loker kerja. Kemudian, pada sore hari kembali ke rumahnya dengan membawa pula orok itu.
Sampai akhirnya pada, Rabu (12/9/2018) pagi, ia meletakan tas itu di depan rumahnya. Rencananya mau dikuburkan di halaman rumah, tapi, keburu diketahui oleh ibu kandungnya yang curiga dengan tas yang mengeluarkan aroma busuk. Kecurigaan itupun mengarah ke pelaku Tisa karena tas dan pakaian pembungkus orok adalah milik Tissa. Walhasil, ia pun mengakuinya dan langsung diteruskan ke Polsek Denpasar Barat. Barulah setelah itu ia diamankan dan dibawa ke Polsek. *rez
Tissa akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkannya meninggal dan perbuatan terdakwa juga dinilai tak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan, selain menyesal, terdakwa juga belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yang menuntut hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Erawati.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya termasuk sesaat sebelum melahirkan. Dimana, pada Senin (10/9/2018) sore, ia mengaku sakit perut yang tak karuan. Karena hal itu, ia pun meminta pada orangtuanya untuk membelikan obat pereda sakit perut. Nah, Tissa kemudian menegak tiga butir obat Mevinal dan susu Bear Brand. Bukannya mereda, sakit perut justru semakin bertambah dan ia pun masuk ke toilet. Saat di toilet itulah, bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir.
Saat lahir tepat di atas kloset, bayi masih bergerak dan tidak menangis. Kemudian selang beberapa menit langsung meninggal. Melihat kondisi itu, Tissa kemudian menbawa bayi itu ke dalam kamarnya dan dan dibungkus oleh baju dan kain. Selanjutnya, diletakan di dalam tas. Nah, pada Selasa (11/9/2018) pagi, pelaku berangkat kerja dengan membawa orok di dalam tasnya dan ditaruh di loker kerja. Kemudian, pada sore hari kembali ke rumahnya dengan membawa pula orok itu.
Sampai akhirnya pada, Rabu (12/9/2018) pagi, ia meletakan tas itu di depan rumahnya. Rencananya mau dikuburkan di halaman rumah, tapi, keburu diketahui oleh ibu kandungnya yang curiga dengan tas yang mengeluarkan aroma busuk. Kecurigaan itupun mengarah ke pelaku Tisa karena tas dan pakaian pembungkus orok adalah milik Tissa. Walhasil, ia pun mengakuinya dan langsung diteruskan ke Polsek Denpasar Barat. Barulah setelah itu ia diamankan dan dibawa ke Polsek. *rez
Komentar