Home Industry Ekstasi Palsu Digerebek
Dibuat dari bahan campuran obat sakit kepala dan cairan pemutih pakaian
JAKARTA, NusaBali
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek home industry pembuatan ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang, yang salah satunya perempuan.
"Tersangka HB (36) dan SA (40). Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (25/3).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/4) sore. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian melakukan undercover dan menangkap keduanya.
"Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat, keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz seperti dilansir detik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau.
Ekstasi tersebut dibuat dari berbagai bahan campuran obat-obatan sakit kepala hingga cairan pemutih pakaian (blauw).
"Dari keterangan tersangka, yang diduga ekstasi palsu tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil dan blauw," kata Erick Frendriz, Senin (25/3).
Kedua orang yang ditangkap diduga sebagai peracik ekstasi palsu tersebut.
"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," Katanya.
Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan pil ekstasi palsu itu tidak mengandung MDMA.
"Kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA/unsur narkotika, bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," tutur Arief.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Penindakan BPOM RI Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesediaan farmasi yang dibuat secara ilegal. Dadan mengungkap,jika bahan-bahan ekstasi palsu itu dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan.
"Seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung. Sedangkan zat pewarna pakaian jenis blauw yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati," ujar Dadan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. *
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek home industry pembuatan ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang, yang salah satunya perempuan.
"Tersangka HB (36) dan SA (40). Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (25/3).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/4) sore. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian melakukan undercover dan menangkap keduanya.
"Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat, keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz seperti dilansir detik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau.
Ekstasi tersebut dibuat dari berbagai bahan campuran obat-obatan sakit kepala hingga cairan pemutih pakaian (blauw).
"Dari keterangan tersangka, yang diduga ekstasi palsu tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil dan blauw," kata Erick Frendriz, Senin (25/3).
Kedua orang yang ditangkap diduga sebagai peracik ekstasi palsu tersebut.
"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," Katanya.
Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan pil ekstasi palsu itu tidak mengandung MDMA.
"Kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA/unsur narkotika, bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," tutur Arief.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Penindakan BPOM RI Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesediaan farmasi yang dibuat secara ilegal. Dadan mengungkap,jika bahan-bahan ekstasi palsu itu dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan.
"Seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung. Sedangkan zat pewarna pakaian jenis blauw yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati," ujar Dadan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. *
Komentar