OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA
Pengacara kondang OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA, NusaBali
Pengajuan PK terpidana kasus suap hakim ini sebelumnya telah dikabulkan MA pada 2017. Hukuman Kaligis yang semula 10 tahun dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
"Di sini mau ajukan PK kedua, karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali ajukan," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Kaligis mengatakan, alasannya kembali mengajukan PK lantaran ingin hukumannya dipotong menjadi dua tahun. Ia membandingkan hukumannya dengan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Jadi setidaknya hukuman saya sama. Gary hanya divonis dua tahun padahal dia pelaku utama. Disparitas besar ini gambaran ketidakadilan terhadap diri saya," katanya dilansir cnnindonesia.
Kaligis menilai, Gary berperan utama dalam perkara ini karena menjadi pihak yang menyerahkan uang pada hakim PTUN Medan Irianto Putro Tripeni. Ia juga mengklaim sama sekali tak mengetahui kepergian Gary ke Medan saat memberikan uang tersebut.
"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak beperan dalam pemberian uang pada hakim Tripeni," ucap Kaligis.
Ia berharap MA mengabulkan PK yang diajukan mengingat usianya saat ini sudah 77 tahun. Kaligis juga mengaku sedang dalam kondisi sakit.
"Saya harap melalui PK kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera dibebaskan," tuturnya. Pada perkara suap ini, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu, selain Kaligis, Tripeni, Gary, dan Syamsir, adalah hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
Tripeni, Dermawan, dan Gary divonis dua tahun penjara, sementara Syamsir divonis tiga tahun penjara dan Rio 1,5 tahun penjara.
Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun dalam PK tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. *
"Di sini mau ajukan PK kedua, karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali ajukan," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Kaligis mengatakan, alasannya kembali mengajukan PK lantaran ingin hukumannya dipotong menjadi dua tahun. Ia membandingkan hukumannya dengan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Jadi setidaknya hukuman saya sama. Gary hanya divonis dua tahun padahal dia pelaku utama. Disparitas besar ini gambaran ketidakadilan terhadap diri saya," katanya dilansir cnnindonesia.
Kaligis menilai, Gary berperan utama dalam perkara ini karena menjadi pihak yang menyerahkan uang pada hakim PTUN Medan Irianto Putro Tripeni. Ia juga mengklaim sama sekali tak mengetahui kepergian Gary ke Medan saat memberikan uang tersebut.
"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak beperan dalam pemberian uang pada hakim Tripeni," ucap Kaligis.
Ia berharap MA mengabulkan PK yang diajukan mengingat usianya saat ini sudah 77 tahun. Kaligis juga mengaku sedang dalam kondisi sakit.
"Saya harap melalui PK kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera dibebaskan," tuturnya. Pada perkara suap ini, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu, selain Kaligis, Tripeni, Gary, dan Syamsir, adalah hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
Tripeni, Dermawan, dan Gary divonis dua tahun penjara, sementara Syamsir divonis tiga tahun penjara dan Rio 1,5 tahun penjara.
Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun dalam PK tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. *
Komentar