26 Napi Dikirim ke Nusakambangan
Willy Akasaka cs dikirim ke Nusakambangan atas perintah Kapolda Bali, karena diduga kendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji LP Kerobokan
Termasuk 4 Terpidana dalam Kasus 19.000 Pil Ekstasi Jaringan Akasaka
BANGLI, NusaBali
Sebanyak 26 terpidana kasus narkoba dipindahkan dari Bali ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/3) sore. Dari jumlah itu, 10 orang sebelumnya mendekam di LP Kelas II A Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung) dan 16 lagi napi LP Kelas II A Narkotika Bangli (di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli).
Di antara 10 napi narkoba LP Kerobokan yang dilayarkan ke LP Nusakambangan, termasuk 4 orang di antaranya jarinan Akasaka. Mereka adalah Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55 (mantan GM Diskotek Akasaka Denpasar terpidana kassu kepemilikan 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), Dedi Setiawan alias Cipeng, 52 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Iskandar Halim alias Koi, 32 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Budi Liman Santoso, 39 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar).
Sedangkan 6 terpidana kasus narkoba lainnya yang dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, masing-masing Dwi Cahyono bin Sugianto (terpidana 18 tahun penjara), Eko Noorjanuarti Yanto alias Empol (terpidana 18 tahun penjara), Ricky Wijaya Atmajaya alias Ricky (terpidana 22 tahun penjara), Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil (terpidana 18 tahun penjara), Putu Rully Wirawan (terpidana 15 tahun penjara), dan Suhardi (terpidana 18 tahun penjara).
Sementara 16 napi LP Narkotika Bangli yang dipindahkan ke LP Nusakambangan, sebgaian dari mereka sebelumnya ditahan titip di Rutan Gianyar, Rutan Klungkung, dan Rutan Bangli. Mereka merupakan napi narkoba yang sebelumnya sempat bikin onar dan keroyok penghuni lainnya di di LP Kerobokan.
Mereka ini diganjar hukuman bervariasi antara 22 tahun hingga 4 tahun penjara, yakni Khoirul Anam,Ngakan Gede Bayunu , Muchamad alias Abi, Ngurah Oki Wisnu Murti, Putu Suara Mahardika, I Gusti Ngurah Yuliana, I Gede Gunawan, Marselinus Foni, IB Nyoman Sutama, Muhammad Ridha, IB Putu Darma Putra, I Made Agus Sastrawan, Made Narta Bujangga, I Made Wirawan, Novan Adi Hariyanto, dan Fernado Bose Asa.
Seluruh 26 terpidana kasus narkoba ini dikumpulkan dulu di LP Karkotika Bangli di Desa Tiga, Kecamatan Susut sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, Rabu sore sekitar pukul 17.30 Wita. Mereka diangkut menggunakan bus, di bawah pengawalan ketat petugas Dalmas Polda Bali, Brimob Polda Bali, dan Satgas CTOC Polda Bali. Saat keluar dari LP Narkotika Bangli, mereka semua dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.
Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, 10 napi narkoba dari LP Kerobokan tiba di LP Narkotika Bangli, Rabu pagi pukul 07.30 Wita. Mereka di bawah pengawalan petugas Polresta Denpasar, dengan diback-up satuan Brimob Polda Bali dan petugas LP Kerobokan. Sementara 16 napi LP Narkotika Bangli yang sebelumnya dititipkan di Rutan Bangli, Rutan Gianyar, dan Rutan Klungkung secara bergantian tiba di LP Narkotika Bangli. Penjemputan mereka dikawal personel dari Polres Bangli.
Untuk napi narkoba yang dititipkan Rutan Bangli sebanyak 5 orang, tiba di LP Narkotika Bangli, Rabu siang pukul 11.45 wita. Berselang 15 menit kemudian, 6 napi yang sebelumnya dititip di Rutan Gianyar menyusul tiba di LP Narkotika Bangli pukul 12.00 Wita. Sedangkan 5 napi narkoba yang sebelumnya dititipkan di Rutan Klungkung, tiba di LP Narkotika Bangli pukul 12.30 Wita.
Seluruh 26 napi narkoba lebih dulu ditempatkan di Ruang Isolasi LP Narkotika Bangli untuk dilakukan pendataan, sebelum dilayarkan ke Nu-sakambangan sore harinya. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sudjonggo, mengatakan pemindahan 26 napi ke Nusakambangan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, merevilitasi LP Kerobokan dan untuk mengurangi over kapasitas. “Selain itu, pemindahan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan gangguan-gangguan yang berisiko tinggi,” tandas Sudjonggo.
Sementara itu, pemindahan 10 napi narkoba LP Kerobokan ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM HAM Bali Nomor PAS-PK.01.05.08275 tanggal 26 Maret 2019 dan Surat Nomor PAS-PK.01.05.08.172 tanggal 15 Febuari 2019.
Ke-10 napi narkoba yang dipindahkan dari LP keropbokan ke Nusakambangan ini semuanya terpidana di atas 10 tahun penjara. Vonis paling ringan adalah 13 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan, salah satunya karena diduga memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di Bali yang dikendalikan dari dalam LP Kerobokan.
Sebelum dipindahkan ke LP Nusakambangan, kwartet jaringan Akasaka yakni Willy Akasaka, Budi Liman Santoso, Dedi Setiawan alias Cipeng, dan Iskandar Halim alias Koi masing-masing menempati Blok Amerika, Blok Danau Bayur, Blok Lovina, dan Blok Tampaksiring LP kerobokan. Sedangkan 6 terpidana kasus narkoba lainnya (Dwi Cahyono Bin Sugianto, Eko Noor Januarti Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmajaya alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi) tersebar di Blok Alas Kedaton, Blok Kintamani, Blok Taman Ayun, dan Blok Danau Batur LP Kerobokan.
Kasatgas CTOC Polda Bali, Kombes Pol Ruddi Setiawan, yang notabene Kapolresta Denpasar, mengatakan pemindahan 10 napi LP Kerobokan ini merupakan perintah dari Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam pengungkapan kasus besar narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Dalam beberapa pengungkapan kasus narkoba, diketahui pengendalinya dari dalam LP Kerobokan.
“Kapolda memerintahkan agar 10 napi ini dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, yang tingkat pengamanannya maksimumi. Pemindahan 10 napi ini juga untuk menekan peredaran narkoba di Bali. Bapak Kapolda berkomitmen agar Bali ini bersih dari narkoba,” tandas Kombes Ruddi dalam keterangan persnya di LP Kerobokan, Rabu kemarin.
Paparan senada juga disampaikan Kepala LP Kerobokan, Tonny Nainggolan. Menurut Tonny, 10 napi ini harus dipindahkan ke LP Nusakambangan yang super maximum security. Selama mendekam di LP Kerobokan, Willy Akasaka cs seringkali berpura pura. Mereka rajin sholat dan ibadah, tapi itu hanya untuk menutupi kejahatannya.
"Mereka ini pintar. Setiapkali dilakukan penggeledahan, selalu tidak ditemukan barang bukti. Akhirnya, hari ini (kemarin) petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Kami memiliki komitmen yang sama dengan kepolisian, yakni menekan peredaran narkoba di Bali,” tandas Tonny. *esa,pol
1
Komentar