Bupati Akui Suruh Membongkar
Proyek IKM Celuk yang Materialnya Dibongkar Sub Kontraktor
GIANYAR, NusaBali
Pembongkaran gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk di Kecamatan Sukawati, Gianyar ternyata atas perintah Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Perintah itu diberikan Mahayastra saat bertemu rekanan proyek pada awal Februari 2019 lalu.
Kepada awak media, Rabu (27/3), Mahayastra menjelaskan awal permasalahan tersebut. Proyek yang seharusnya rampung pada 2018 lalu itu ternyata tidak berjalan sesuai target.
“Proyek ini merupakan properti audit. Dari awal, pelaksanaan diawasi penuh oleh Inspektorat dan staf yang ada di sana. Pada saat pengecekan fisik, sampai ke sana dikawal oleh pak Juanda (Kepala Inspektorat, red), siapa konsultannya, barangnya apa,” jelas Mahayastra.
Proyek gedung yang semestinya rampung Desember 2018, ternyata baru selesai 77 persen saja. Pemerintah sendiri sudah membayar dana 77 persen. “Itu uang masih sisa di APBD, bukan kekurangan uang, uang masih sisa. Cuma dia (rekanan, red) tidak bisa mengerjakan tepat waktu, makanya diputus oleh Inspektorat, tidak dilakukan sesuai rekomendasi,” jelasnya.
Yang jadi masalah, kata Mahayastra, pekerja proyek justru melanjutkan pengerjaan walau sudah tidak sesuai. “Di sinilah permasalahannya. Kenapa tukangnya bekerja setelah itu? Itu yang akan kami selidiki,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan, ternyata pekerja mengerjakan pekerjaan tambahan sebanyak 11 persen. Sehingga progress gedung itu mencapai 88 persen. Selanjutnya, Februari 2019 lalu pekerja proyek menghadap Bupati Gianyar. “Ketika mereka datang saya rekam. Ini saya rekam Februari awal. Dua bulan lalu menghadap ke saya,” ujarnya sambil memperlihatkan video bersama rekanan.
Di hadapan Bupati, pekerja itu mengaku meminta uang tambahan dari pengerjaan tambahan 11 persen. “Karena tidak mungkin uang dia (pekerja, red) kembali. Jalan satu-satunya, untuk memperkecil kerugiannya adalah membongkar. Dan saya yang nyuruh bongkar,” tegasnya.
Mengenai adanya pembongkaran dan protes dari para sub kontraktor, Mahayastra mengaku tidak tahu menahu, karena itu tanggungjawab rekanan dengan sub kontraktor. “Sub kami tidak tahu, itu bukan sub, itu pemasok. Itu tanggungjawab yang merintah (rekanan, red),” jelasnya.
Mahayastra sendiri menyarankan pekerja untuk melaporkan kasus itu ke pihak terkait. “Saya suruh melaporkan ke kejaksaan atau kepolisian siapa tahu ada unsur melawan hukum. Saya akan menindak kalau ada anak buah saya yang melanggar tapi ini sekarang masih dalam proses,” jelasnya.
Selanjutnya, karena gedung IKM belum rampung, rencananya pemerintah akan melanjutkan lagi pengerjaan pada 2020 mendatang. “Kami kerjakan 2020 sesuai ketentuan berlaku, berapa persen kemarin, (dikerjakan, red) setelah diserahkan kepada pemerintah,” jelanya.
Sementara itu, mengenai kontraktor yang tidak mampu merampungkan pengerjaan sesuai target, akan dikaji ulang. “Keputusan nanti apakah masuk dalam black list. Ini keputusan sudah lengkap dan masuk inspektorat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sebagian gentengnya diturunkan, proyek pembangunan fisik sentra IKM di Desa Celuk Kecamatan Sukawati tampak terbengkalai, Selasa (26/3). Lokasi proyek tampak sepi sejak pagi hingga siang hari. Tidak ada satupun pekerja seperti tampak pada Senin (25/3) ketika dilakukan upaya pembongkaran.
Seperti diketahui, Proyek Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar berupa pengadaan bangunan fisik sentra IKM di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati dibongkar paksa oleh pekerja sub koktraktor, Senin (25/3) siang. Pembongkaran diawali dengan penurunan belasan ribu genteng. Pembongkaran lantaran pihak pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggungjawab.
PT MC tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan dan material Rp 4.173.966.000. Sub kontraktor pun menuntut kejelasan pihak Disperindag selaku leading sector terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Gianyar Tahu 2018 ini. Para pekerja mengaku kerugian dari pengerjaan proyek ini mencapai Rp 3 miliar lebih. *nvi
Kepada awak media, Rabu (27/3), Mahayastra menjelaskan awal permasalahan tersebut. Proyek yang seharusnya rampung pada 2018 lalu itu ternyata tidak berjalan sesuai target.
“Proyek ini merupakan properti audit. Dari awal, pelaksanaan diawasi penuh oleh Inspektorat dan staf yang ada di sana. Pada saat pengecekan fisik, sampai ke sana dikawal oleh pak Juanda (Kepala Inspektorat, red), siapa konsultannya, barangnya apa,” jelas Mahayastra.
Proyek gedung yang semestinya rampung Desember 2018, ternyata baru selesai 77 persen saja. Pemerintah sendiri sudah membayar dana 77 persen. “Itu uang masih sisa di APBD, bukan kekurangan uang, uang masih sisa. Cuma dia (rekanan, red) tidak bisa mengerjakan tepat waktu, makanya diputus oleh Inspektorat, tidak dilakukan sesuai rekomendasi,” jelasnya.
Yang jadi masalah, kata Mahayastra, pekerja proyek justru melanjutkan pengerjaan walau sudah tidak sesuai. “Di sinilah permasalahannya. Kenapa tukangnya bekerja setelah itu? Itu yang akan kami selidiki,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan, ternyata pekerja mengerjakan pekerjaan tambahan sebanyak 11 persen. Sehingga progress gedung itu mencapai 88 persen. Selanjutnya, Februari 2019 lalu pekerja proyek menghadap Bupati Gianyar. “Ketika mereka datang saya rekam. Ini saya rekam Februari awal. Dua bulan lalu menghadap ke saya,” ujarnya sambil memperlihatkan video bersama rekanan.
Di hadapan Bupati, pekerja itu mengaku meminta uang tambahan dari pengerjaan tambahan 11 persen. “Karena tidak mungkin uang dia (pekerja, red) kembali. Jalan satu-satunya, untuk memperkecil kerugiannya adalah membongkar. Dan saya yang nyuruh bongkar,” tegasnya.
Mengenai adanya pembongkaran dan protes dari para sub kontraktor, Mahayastra mengaku tidak tahu menahu, karena itu tanggungjawab rekanan dengan sub kontraktor. “Sub kami tidak tahu, itu bukan sub, itu pemasok. Itu tanggungjawab yang merintah (rekanan, red),” jelasnya.
Mahayastra sendiri menyarankan pekerja untuk melaporkan kasus itu ke pihak terkait. “Saya suruh melaporkan ke kejaksaan atau kepolisian siapa tahu ada unsur melawan hukum. Saya akan menindak kalau ada anak buah saya yang melanggar tapi ini sekarang masih dalam proses,” jelasnya.
Selanjutnya, karena gedung IKM belum rampung, rencananya pemerintah akan melanjutkan lagi pengerjaan pada 2020 mendatang. “Kami kerjakan 2020 sesuai ketentuan berlaku, berapa persen kemarin, (dikerjakan, red) setelah diserahkan kepada pemerintah,” jelanya.
Sementara itu, mengenai kontraktor yang tidak mampu merampungkan pengerjaan sesuai target, akan dikaji ulang. “Keputusan nanti apakah masuk dalam black list. Ini keputusan sudah lengkap dan masuk inspektorat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sebagian gentengnya diturunkan, proyek pembangunan fisik sentra IKM di Desa Celuk Kecamatan Sukawati tampak terbengkalai, Selasa (26/3). Lokasi proyek tampak sepi sejak pagi hingga siang hari. Tidak ada satupun pekerja seperti tampak pada Senin (25/3) ketika dilakukan upaya pembongkaran.
Seperti diketahui, Proyek Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar berupa pengadaan bangunan fisik sentra IKM di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati dibongkar paksa oleh pekerja sub koktraktor, Senin (25/3) siang. Pembongkaran diawali dengan penurunan belasan ribu genteng. Pembongkaran lantaran pihak pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggungjawab.
PT MC tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan dan material Rp 4.173.966.000. Sub kontraktor pun menuntut kejelasan pihak Disperindag selaku leading sector terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Gianyar Tahu 2018 ini. Para pekerja mengaku kerugian dari pengerjaan proyek ini mencapai Rp 3 miliar lebih. *nvi
1
Komentar