Belasan Bidan PTT Diusulkan Jadi PNS
Sebanyak 13 orang Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Buleleng diusulkan untuk diangkat menjadi PNS.
SINGARAJA, NusaBali
Mereka yang mengabdi cukup lama mulai mengumpulkan berkas kelengkapan persyaratan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (27/3) kemarin.
Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa, dihubungi via telepon Rabu (27/3) siang kemarin menjelaskan jika pengangkatan PNS Bidan PTT itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Belasan bidan PTT ini merupakan Bidan PTT yang ada di Buleleng. “Setelah ini ditetapkan jadi CPNS, sudah semua Bidan PTT diangkat,” kata Wisnawa.
Mantan Sekwan Buleleng itu juga menambahkan jika belasan Bidan PTT yang diajukan mendapatkan NIP CPNS tahun ini adalah bidan yang umurnya sudah lebih dari 35 tahun. Mereka pun disebut sempat mengikuti tes CPNS di tahun 2016 lalu, namun tak lolos karena persyaratan umur.
Namun karena pengabdian mereka cukup lama dan pelayanannya sangat diperlukan, pemerintah pusat memberikan kebijakan mengangkat Bidan PTT itu menjadi CPNS. Mereka pun hanya perlu melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Seluruh Bidan PTT diberikan waktu pengumpulan berkas terakhir hingga Rabu (27/3). Selanjutnya dengan difasilitasi BKPSDM, berkas akan dibawa ke BKN Denpasar dan dari BKN yang akan mengeluarkan SK CPNS. Selanjutnya Bidan PTT yang diajukan menunggu masa prajabatan sebelum ditetapkan sebagai PNS seratus persen.
Sementara itu setelah nanti dinyatakan PNS seratus persen, penempatan penugasan bidan yang bersangkutan tetap pada tempat sebelumnya ia bertugas. “Tempat tugasnya tetap tidak bisa berubah, itu tersebar hampir di Puskesmas seluruh Buleleng,” kata Wisnawa. *k23
Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa, dihubungi via telepon Rabu (27/3) siang kemarin menjelaskan jika pengangkatan PNS Bidan PTT itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Belasan bidan PTT ini merupakan Bidan PTT yang ada di Buleleng. “Setelah ini ditetapkan jadi CPNS, sudah semua Bidan PTT diangkat,” kata Wisnawa.
Mantan Sekwan Buleleng itu juga menambahkan jika belasan Bidan PTT yang diajukan mendapatkan NIP CPNS tahun ini adalah bidan yang umurnya sudah lebih dari 35 tahun. Mereka pun disebut sempat mengikuti tes CPNS di tahun 2016 lalu, namun tak lolos karena persyaratan umur.
Namun karena pengabdian mereka cukup lama dan pelayanannya sangat diperlukan, pemerintah pusat memberikan kebijakan mengangkat Bidan PTT itu menjadi CPNS. Mereka pun hanya perlu melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Seluruh Bidan PTT diberikan waktu pengumpulan berkas terakhir hingga Rabu (27/3). Selanjutnya dengan difasilitasi BKPSDM, berkas akan dibawa ke BKN Denpasar dan dari BKN yang akan mengeluarkan SK CPNS. Selanjutnya Bidan PTT yang diajukan menunggu masa prajabatan sebelum ditetapkan sebagai PNS seratus persen.
Sementara itu setelah nanti dinyatakan PNS seratus persen, penempatan penugasan bidan yang bersangkutan tetap pada tempat sebelumnya ia bertugas. “Tempat tugasnya tetap tidak bisa berubah, itu tersebar hampir di Puskesmas seluruh Buleleng,” kata Wisnawa. *k23
Komentar