Praktik Jual Beli Jabatan Tercium Sejak 2017
Menteri dari parpol kerap mendapat intervensi terkait penentuan jabatan
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku sudah mencium adanya praktik jual beli jabatan di sejumlah kementerian sejak dua tahun terakhir ini.
"Kita sejak tahun 2017 sebenarnya, KASN sudah membuat analisis tentang praktik praktik transaksional di dalam pengangkatan jabatan tinggi, transaksi jabatan pimpinan tinggi. Kami sangat terkejut dengan begitu masifnya dari praktik ini," kata Sofian dalam diskusi bertema 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3) seperti dilansir kompas.
Sofian mengatakan, praktik jual beli jabatan ini disinyalir terjadi di kementerian yang tugasnya berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia. Secara spesifik, ia menyebut tiga kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan terakhir Kementerian Agama.
"Cuma kami belum mempunyai instrumen untuk membuktikan dan menangkap praktik-praktik itu," kata Sofian. Namun imbuhnya, ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan KPK," kata Sofian seperti dikutip dari cnnindonesia. Sofian pun senang KPK akhirnya mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Sofian mengaku tidak heran dengan terlibatnya ketum parpol dalam praktik jual beli jabatan ini. Menurut dia, menteri yang berasal dari parpol memang kerap mendapatkan intervensi dari pimpinan parpolnya terkait penentuan jabatan.
"Politik yang sangat mengganggu sekarang ini adalah intervensi dari partai partai politik di dalam penunjukan jabatan jabatan pimpinan tinggi," kata dia.
Sofian mengaku sudah memperingatkan Kementerian Agama soal seleksi jabatan yang dilakukan di kementerian tersebut. Peringatan itu diberikan sebelum KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada kemenag, sekjen kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan track record nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi yang sedang mereka seleksi," kata Sofian Namun, rupanya Kementerian Agama tidak meneruskan peringatan KASN itu kepada panitia seleksi.
"Nah salah satu yang dari calon (yang bermasalah) ini kemudian lolos gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang orang di dalam," kata Sofian.
Tak lama setelah itu, KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Sofian mengungkapkan, modus parpol untuk bermain praktik jual beli jabatan di kementerian. Menurut dia, biasanya parpol menempatkan kadernya sebagai staf khusus menteri. Dengan demikian, pekerjaan kotor tak langsung dilakukan oleh sang menteri. "Operator-operator dari parpol itu ada di kementerian yang dari partai politik, jabatan-jabatan staf khusus. Inilah mereka yg menjadi operator mencari siapa yang bisa diminta sumbangan," kata dia.*
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku sudah mencium adanya praktik jual beli jabatan di sejumlah kementerian sejak dua tahun terakhir ini.
"Kita sejak tahun 2017 sebenarnya, KASN sudah membuat analisis tentang praktik praktik transaksional di dalam pengangkatan jabatan tinggi, transaksi jabatan pimpinan tinggi. Kami sangat terkejut dengan begitu masifnya dari praktik ini," kata Sofian dalam diskusi bertema 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3) seperti dilansir kompas.
Sofian mengatakan, praktik jual beli jabatan ini disinyalir terjadi di kementerian yang tugasnya berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia. Secara spesifik, ia menyebut tiga kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan terakhir Kementerian Agama.
"Cuma kami belum mempunyai instrumen untuk membuktikan dan menangkap praktik-praktik itu," kata Sofian. Namun imbuhnya, ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang dalam pemeriksaan KPK," kata Sofian seperti dikutip dari cnnindonesia. Sofian pun senang KPK akhirnya mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Sofian mengaku tidak heran dengan terlibatnya ketum parpol dalam praktik jual beli jabatan ini. Menurut dia, menteri yang berasal dari parpol memang kerap mendapatkan intervensi dari pimpinan parpolnya terkait penentuan jabatan.
"Politik yang sangat mengganggu sekarang ini adalah intervensi dari partai partai politik di dalam penunjukan jabatan jabatan pimpinan tinggi," kata dia.
Sofian mengaku sudah memperingatkan Kementerian Agama soal seleksi jabatan yang dilakukan di kementerian tersebut. Peringatan itu diberikan sebelum KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada kemenag, sekjen kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan track record nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi yang sedang mereka seleksi," kata Sofian Namun, rupanya Kementerian Agama tidak meneruskan peringatan KASN itu kepada panitia seleksi.
"Nah salah satu yang dari calon (yang bermasalah) ini kemudian lolos gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang orang di dalam," kata Sofian.
Tak lama setelah itu, KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Sofian mengungkapkan, modus parpol untuk bermain praktik jual beli jabatan di kementerian. Menurut dia, biasanya parpol menempatkan kadernya sebagai staf khusus menteri. Dengan demikian, pekerjaan kotor tak langsung dilakukan oleh sang menteri. "Operator-operator dari parpol itu ada di kementerian yang dari partai politik, jabatan-jabatan staf khusus. Inilah mereka yg menjadi operator mencari siapa yang bisa diminta sumbangan," kata dia.*
Komentar