nusabali

Resmi Tersangka, Dijerat UU Darurat

  • www.nusabali.com-resmi-tersangka-dijerat-uu-darurat

Pemabuk yang Ngamuk Bawa Pedang di Jalan Batanta

DENPASAR, NusaBali
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh I Nyoman Tinggal, 43 pantas untuk dijadikan pelajaran. Pria yang beralamat di Jalan Supriori nomor 27 Denpasar ini dijerat Undang Undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara karena mengamuk sambil membawa pedang di Jalan Batanta Banjar Seblange, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada Selasa (26/3) siang.

"Tersangka ini kami amankan di TKP tempat dia beraksi di pada jembatan di Jalan Batanta pukul 14.30 Wita. Tersangka ini diamankan karena mengamuk membawa sebilah pedang dan mengancungkan/memutar putarkan pedangnya tanpa di tujukan ke seseorang," tutur Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johanes H Widya Dharma Nainggooan, Rabu (27/3).

Lebih lanjut dikatakan saat diamankan tersangka sudah tak memegang parang. Parang yang digunakan sebelumnya oleh tersangka telah dubuangnya ke air dekat jembatan dia beraksi. Polisi pun berhasil menemukan parang yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan Udang Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam pasal 2 tentang kepemilikan sajam dengan ancamannya penjara maksimal 10 tahun," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjut Kapolsek, tersangka berulah diduga karena mabuk tuak. Tersangka pesta tuak berada tak jauh dari lokasi kejadian. "Mitifnya karena mabuk. Tersangka sudah ditahan di Polsek Denpasar Barat beserta barang bukti berupa parang sepanjang 60 Cm," tandasnya. *pol

Komentar