Pembunuh Jukir Divonis 17 Tahun
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa I Wayan Siki, 52, pelaku pembunuhan juru parkir, I Ketut Pasek Mas, 47 di parkiran TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/3). Usai putusan, Siki langsung menyatakan menerima hukuman tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, perbutan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya.
Sementara hal yang meringkan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun tahun penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sebepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.
Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal diseputuran asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan, Denpasar melalui penasehat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, menerima," kata Desy.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun. “Kami pikir-pikir,” tegas JPU.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 Wita. Konon, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi kalap mata setelah kerap ditekan oleh korban I Ketut Pasek perihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih oleh pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Di mana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan Pecalang.
Sebelum insiden pembunuhan, tersangka I Wayan Siki yang bekerja di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca SMS, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan. Pun isinya juga perihal lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta. Hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali.
Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban I Ketut Pasek Mas. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt, Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. *rez
Terdakwa I Wayan Siki, 52, pelaku pembunuhan juru parkir, I Ketut Pasek Mas, 47 di parkiran TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/3). Usai putusan, Siki langsung menyatakan menerima hukuman tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, perbutan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya.
Sementara hal yang meringkan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun tahun penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sebepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.
Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal diseputuran asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan, Denpasar melalui penasehat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, menerima," kata Desy.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun. “Kami pikir-pikir,” tegas JPU.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 Wita. Konon, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi kalap mata setelah kerap ditekan oleh korban I Ketut Pasek perihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih oleh pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Di mana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan Pecalang.
Sebelum insiden pembunuhan, tersangka I Wayan Siki yang bekerja di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca SMS, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan. Pun isinya juga perihal lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta. Hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali.
Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban I Ketut Pasek Mas. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt, Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. *rez
Komentar