‘Surat Sakti’ Masih Jadi Momok
‘Surat sakti’ biasanya dari pejabat atau orang berpengaruh agar anak diterima pada sekolah yang diinginkan.
GIANYAR, NusaBali
Juni-Juli 2016 merupakan ‘musim’ Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017, mulai tingkat SD sampai SMA/SMK. Panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gianyar hingga sekolah, mulai dipusingkan oleh banyak hal. Diantaranya, kemunculan ‘surat sakti’ atau katebelece dari pejabat atau orang berpengaruh agar anak diterima pada sekolah yang diinginkan orang tua murid.
Sebagaimana biasanya, katebelece muncul akibat niat orang tua murid yang menginginkan anaknya diterima pada sekolah yang diinginkan. Padahal NUM (nilai ujian murni) anak tak memenuhi syarat untuk diterima pada sekolah bersangkutan. Menyikapi masalah tersebut, jajaran Disdikpora Gianyar menggelar rapat persiapan PPDB di Kantor Disdikpora Gianyar, Senin (23/5). Rapat dipimpin Kepala Disdikpora Gianyar Made Suradnya, melibatkan para kepala SMA/SMK dan SMP negeri, anggota Komisi IV DPRD Gianyar, didampingi para kepala bidang di Disdikpora.
Usai rapat, Suradnya mengakui rapat itu merupakan rapat awal guna menyikapi pelbagai persoalan yang akan muncul dalam proses PPDB nanti. Antara lain, terkait ‘surat sakti’, jumlah anak dalam rombel (rombongan belajar), pola PPDB jalur NUM 60 persen, prestasi akademik/non prestasi akademik 20 persen, dan Gakin (keluarga miskin) 20 persen, dan masalah lain. ’’Kami harus antisipasi persoalan-persoalan PPDB ini dari awal. Kami libatkan DPRD sejak awal sampai akhir PPDB. Biasanya dalam proses PPDB ini muncul banyak disposisi-disposisi,’’ ujarnya. Sebagai bawahan, ia mengaku sangat sulit menolak jika disposisi seperti itu datang dari bupati atau wakil bupati.
Kata dia, petunjuk teknis (juknis) PPDB ini masih dikeluarkan Disdikpora Provinsi Bali. Namun demikian, keputusan PPDB tetap ada di masing-masing sekolah. Suradnya mengakui proses PPDB sulit benar-benar sesuai juknis, karena banyak sekolah harus mempertimbangkan pola bina lingkungan. Artinya, keberadaan sekolah termasuk PPDB tak bisa lepas dari kontribusi masyarakat sekitar. Misal, tanah sekolah masih milik desa pakraman, adanya PPDB jalur prestasi dan non prestasi, serta Gakin yang menjadi celah toleransi dari juknis. ‘’Ini rapat awal PPDB, kami segera akan rapat lagi,’’ ujar Suradnya.
Anggota Komisi IV DPRD Gianyar Made Rai Arimbawa mengingatkjan, agar Disdikora berkomitmen dalam menerapkan juknis dan aturan PPDB. ‘’Biasanya masalah pelik karena ada disposisi pejabat yang memaksakan agar anak diterima di suatu sekolah,’’ ujar wakil rakyat dari Partai Hanura ini.
Sesuai juknis Disdikpora Bali, kuota maksimal rombel sekolah negeri, 40 orang untuk SMA/SMK, SMK Bidang Keahlian 30 orang, dan SMP 36 – 32 orang. Di Gianyar terdapat 7 SMAN dan 6 SMA swasta. 7 SMKN dan SMK swasta 23. 22 SMP negeri dan 23 swasta. 277 SD negeri dan 10 SD swasta. Pendaftaran PPDB untuk TK/SD/SDLB 27 – 29 Juni, SMP 27,28 dan 30 Juni, dan SMA/SMK 20-22 Juni. 7 lsa
Komentar