Pemkab Gianyar Lanjutkan Pembangunan
Kelanjutan proyek ini hingga 100 persen nanti dengan dana APBD induk 2019
sekitar Rp 928 juta.
Gedong IKM Celuk Pasca Dibongkar Sub Kontraktor
GIANYAR, NusaBali
Pasca dibongkar di bagian atap oleh sub kontraktor, pembangunan gedung sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, akan dilanjutkan oleh Pemkab Gianyar. Sebelum dilanjutkan, Pemkab akan memastikan nominal aset Pemkab pada bangunan yang dirampungkan 77 persen itu tahun 2018.
Kelanjutan proyek ini hingga 100 persen nanti dengan dana APBD induk 2019 sekitar Rp 928 juta. Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gede Widarma Suharta, Kamis (28/3), mengatakan, untuk mendata aset Pemkab tersebut dilakukan oleh konsultan pengawas. "Bila penghitungan ini berjalan cepat, proyek tersebut bisa dilanjutkan tahun ini," jelasnya.
Ia mengaku sudah rapat dengan konsultan pengawas untuk segera melakukan penghitungan. “Perkerjaan 77 persen ini kan sudah dibayar sehingga menjadi aset Pemkab. Makanya kami tadi rapat dengan konsultan pengawas untuk memastikan aset itu," katanya. Diterangkan, penghitungan ini juga dilakukan untuk memastikan bangunan mana saja yang menjadi aset Pemkab Gianyar. Sebab ada selisih sekitar 11 persen dengan bangunan yang ada saat ini. Hal itu terjadi karena pekerja yang mengaku sebagai sub kontraktor melanjutkan proyek itu pada awal tahun 2019, hanya karena menuruti perintah lisan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar Wayan Suamba. Sedangkan pengerjaan 11 persen tersebut tanpa sepengetahuan Bupati Gianyar. "Bila penghitungan ini sudah rampung, maka selisih pengerjaan 11 persen itu akan diserahkan ke pekerja proyek. Ini sesuai perintah Bupati Gianyar," ujarnya.
Kata Widarma, konsultan pengawas minta waktu seminggu untuk penghitungan ini. Apa saja item 11 persen dari pengerjaan sub kontraklor itu, Widarma belum mau menjabarkan. Dikatakan, lebih pastinya harus menunggu pehitungan dari konsultasn pengawas. Diungkapkan, Pemkab Gianyar sudah menyiapkan anggaran Rp 928 juta untuk melanjutkan pengerjaan yang tidak rampung itu. “Untuk menggunakan anggaran sebesar itu harus tender. Namun pekerja ini malah melanjutkan pengerjaan tahun 2019, tanpa sepengetahuan bupati, “ katanya.
Widarma mengaku telah berupaya menghubungi kontraktor yang meninggalkan proyek itu, namun belum ketemu. Karena sesuai perhitungan pembayaran termin pekerjaan, kontraktor proyek IKM Celuk wajib mengambalikan dana Rp 450 juta lebih. Jumlah itu terdiri dari pengembalian sisa uang muka Rp 192 juta, jaminan pelaksana Rp 208 juta dan denda Rp 50 juta lebih.
Sebelumnya diberitakan, proyek Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar berupa pengadaan bangunan gedung sentra IKM di Desa Celuk, dibongkar paksa oleh pekerja sub kontraktor, Senin (25/3) siang. Pembongkaran diawali dengan penurunan belasan ribu genteng. Pembongkaran lantaran pihak pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG, yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggungjawab. PT MC tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan dan material Rp 4.173.966.000. Sub kontraktor pun menuntut kejelasan pihak Disperindag selaku leading sector terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Gianyar Tahun 2018 ini.*nvi
GIANYAR, NusaBali
Pasca dibongkar di bagian atap oleh sub kontraktor, pembangunan gedung sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, akan dilanjutkan oleh Pemkab Gianyar. Sebelum dilanjutkan, Pemkab akan memastikan nominal aset Pemkab pada bangunan yang dirampungkan 77 persen itu tahun 2018.
Kelanjutan proyek ini hingga 100 persen nanti dengan dana APBD induk 2019 sekitar Rp 928 juta. Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gede Widarma Suharta, Kamis (28/3), mengatakan, untuk mendata aset Pemkab tersebut dilakukan oleh konsultan pengawas. "Bila penghitungan ini berjalan cepat, proyek tersebut bisa dilanjutkan tahun ini," jelasnya.
Ia mengaku sudah rapat dengan konsultan pengawas untuk segera melakukan penghitungan. “Perkerjaan 77 persen ini kan sudah dibayar sehingga menjadi aset Pemkab. Makanya kami tadi rapat dengan konsultan pengawas untuk memastikan aset itu," katanya. Diterangkan, penghitungan ini juga dilakukan untuk memastikan bangunan mana saja yang menjadi aset Pemkab Gianyar. Sebab ada selisih sekitar 11 persen dengan bangunan yang ada saat ini. Hal itu terjadi karena pekerja yang mengaku sebagai sub kontraktor melanjutkan proyek itu pada awal tahun 2019, hanya karena menuruti perintah lisan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar Wayan Suamba. Sedangkan pengerjaan 11 persen tersebut tanpa sepengetahuan Bupati Gianyar. "Bila penghitungan ini sudah rampung, maka selisih pengerjaan 11 persen itu akan diserahkan ke pekerja proyek. Ini sesuai perintah Bupati Gianyar," ujarnya.
Kata Widarma, konsultan pengawas minta waktu seminggu untuk penghitungan ini. Apa saja item 11 persen dari pengerjaan sub kontraklor itu, Widarma belum mau menjabarkan. Dikatakan, lebih pastinya harus menunggu pehitungan dari konsultasn pengawas. Diungkapkan, Pemkab Gianyar sudah menyiapkan anggaran Rp 928 juta untuk melanjutkan pengerjaan yang tidak rampung itu. “Untuk menggunakan anggaran sebesar itu harus tender. Namun pekerja ini malah melanjutkan pengerjaan tahun 2019, tanpa sepengetahuan bupati, “ katanya.
Widarma mengaku telah berupaya menghubungi kontraktor yang meninggalkan proyek itu, namun belum ketemu. Karena sesuai perhitungan pembayaran termin pekerjaan, kontraktor proyek IKM Celuk wajib mengambalikan dana Rp 450 juta lebih. Jumlah itu terdiri dari pengembalian sisa uang muka Rp 192 juta, jaminan pelaksana Rp 208 juta dan denda Rp 50 juta lebih.
Sebelumnya diberitakan, proyek Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar berupa pengadaan bangunan gedung sentra IKM di Desa Celuk, dibongkar paksa oleh pekerja sub kontraktor, Senin (25/3) siang. Pembongkaran diawali dengan penurunan belasan ribu genteng. Pembongkaran lantaran pihak pelaksana proyek dengan nomor kontrak 511.2/2268/DISPERINDAG, yakni PT Marabuntha Ciptalaksana (MC) ini lepas tanggungjawab. PT MC tidak membayar sub-sub kontraktor yang telah merampungkan bangunan fisik dengan nilai pekerjaan dan material Rp 4.173.966.000. Sub kontraktor pun menuntut kejelasan pihak Disperindag selaku leading sector terkait pembayaran proyek yang didanai dari APBD Gianyar Tahun 2018 ini.*nvi
Komentar