Eni Saragih Dieksekusi ke Lapas Wanita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita, Tangerang, Selasa (26/3).
JAKARTA, NusaBali
Hal tersebut menyusul perkara Eni sudah berkekuatan hukum tetap. Eni adalah terpidana suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (28/3) seperti dilansir cnnindonesia.
Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.
Febri menyatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eni telah cukup proporsional. Menurutnya, Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau persidangan.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya telah dieksekusi pada Selasa kemarin. Menurut Fadli, penempatan kliennya di Lapas Wanita Tangerang, bukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena dekat dengan rumah.
"Sudah Selasa lalu. (di Lapas Wanita Tangerang karena) tempat tinggal di Tangerang," kata Fadli dikonfirmasi terpisah.
Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. *
Hal tersebut menyusul perkara Eni sudah berkekuatan hukum tetap. Eni adalah terpidana suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (28/3) seperti dilansir cnnindonesia.
Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.
Febri menyatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eni telah cukup proporsional. Menurutnya, Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau persidangan.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya telah dieksekusi pada Selasa kemarin. Menurut Fadli, penempatan kliennya di Lapas Wanita Tangerang, bukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena dekat dengan rumah.
"Sudah Selasa lalu. (di Lapas Wanita Tangerang karena) tempat tinggal di Tangerang," kata Fadli dikonfirmasi terpisah.
Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. *
Komentar