Penunggu Pasien Bakal Dapat Santunan
Mereka yang akan mendapatkan santunan khusus bagi pengguna BPJS PBI ber-KTP Denpasar. Pengguna BPJS tersebut dianggap golongan tidak mampu.
Pemkot Denpasar Tiru Program Badung
DENPASAR, NusaBali
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mulai merancang adanya program santunan bagi penunggu pasien di rumah sakit. Santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga penunggu pasien selama tidak beraktifitas dalam pekerjaan mereka. Santunan ini dikecualikan, hanya khusus penunggu pasien yang tidak mampu atau pengguna BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan rencana minimal santunan Rp 150 ribu perhari, dengan maksimal Rp 2,5 juta pertahunnya.
Kepala Dinsos Kota Denpasar, I Made Mertajaya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/3) mengatakan, santunan tersebut merupakan bagian dari program sosial Kota Denpasar yang sebelumnya sudah memberikan santun dalam berbagai program salah satunya santunan kematian dan lansia. Untuk kali ini pihaknya lebih memperluas santunan kepada masyarakat, khususnya yang tergolong kurang mampu dengan memberikan santunan pada penunggu pasien di rumah sakit.
Penunggu pasien direncanakan akan diberikan santunan minimal Rp 150 ribu perhari dengan maksimal santunan Rp 2,5 juta pertahunnya. Teknis yang akan diterapkan untuk menentukan yang akan mendapat santunan, dilihat dari pemakaian BPJS. Mereka yang akan mendapatkan santunan khusus bagi pengguna BPJS PBI ber-KTP Denpasar. Pengguna BPJS tersebut dianggap golongan tidak mampu sehingga berhak mendapatkan santunan tersebut.
Dikatakannya, untuk saat ini pihaknya sudah mulai merancang program tersebut dan tinggal mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, besaran santunan juga perlu pengajuan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta persetujuan anggaran. "Rancangan itu sudah berjalan, tinggal pembahasan saja dan pengajuan besaran rencana biaya. Kami berpikir karena mereka meninggalkan pekerjaan sementara, otomatis penghasilan mereka kan terpotong, ditambah dengan keadaan kurang mampu," jelasnya.
Jika besaran santunan disetujui, penerapan tahapan awal akan dilakukan pada proses anggaran perubahan. "Jika disetujui kita akan proses langsung pada anggaran perubahan. Ya anggap saja tahapan ujicobanya, kalau itu terus bisa lancar, tahun 2020 dipastikan akan diterapkan secara terus menerus. Namun, maksimal kami berikan hanya Rp 2,5 juta, itupun kita berikan pertahun. Jika dalam satu tahun warga opname dua kali, yang cair hanya satu kali," imbuhnya.
Mertajaya berharap, penerapan program tersebut bisa mempermudah masyarakat khususnya yang tergolong kurang mampu. Sehingga, kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar tidak timpang dengan kota yang sudah masuk dalam kategori Metropolitan. "Semoga kedepan kami bisa terus memberikan program-program yang dapat membantu masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung sudah terlebih dahulu atau sejak tahun 2017, telah menerapkan program serupa yakni memberikan santunan untuk penunggu pasien sebesar Rp5 juta per orang dalam satu tahun. Program ini untuk meringankan beban masyarakat di daerah setempat saat menunggu keluarganya yang sedang sakit. *mis
1
Komentar