Satgas Daging Ayam Segera Dibentuk
Satgas terdiri dari beberapa stakeholder dan pola operasionalnya tidak terpaku pada satu lokasi, seperti hanya menunggu di Gilimanuk.
Tindak Lanjut Banjir Daging Ayam Luar Bali
DENPASAR, NusaBali
Satgas tugas (Satgas) secepatnya akan dibentuk untuk mencegah membanjirnya daging ayam yang diduga ilegal masu ke Bali. Unsur tim pengawas/satgas terdiri dari stakeholder terkait, di antaranya Dinas Peternakan Provinsi, kepolisian, Satpol PP, karantina dan asosiasi (peternak ayam) dan lainnya. Pola operasionalnya, mobile. Tak melulu misalnya di Pelabuhan Gilimanuk. Bisa juga di tempat lain seperti di Persiapan (Tabanan) atau ke pasar langsung.
Kesepakatan membentuk Tim/Satgas, untuk penanggulangan pemasukan daging ayam ilegal terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara Dinas Peternakan Provinsi Bali, Balai Karantina Pertanian, dan sejumlah pihak terkait, termasuk asosiasi peternak ayam (Pinsar) di Dinas Peternakan, Jumat (29/3).
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali I Wayan Mardiana, menyatakan sesungguhnya di Dinas Peternakan sudah tim pengawasan lalu lintas ternak. “Hanya kita tidak melibatkan asosiasi (peternak),” jelas Mardiana. Karena itulah pada tim/satgas yang akan dibentuk, asosiasi peternakan akan dilibatkan.
Pola kerja dari satgas/tim tersebut, jelas Mardiana melakukan pengawasan. Bila perlu melakukan penahanan, untuk memberi efek jera. Dikatakan Mardiana, daging atau bahan dari hewan luar daerah tidak dilarang masuk ke Bali, sepanjang memenuhi persyaratan.Persyaratan tersebut di antaranya, Surat Keterangan Asal Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Untuk daging misalnya, kata Mardiana harus ada NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Demikian juga, dimana RPU (Rumah Potong Umum) harus jelas dan juga RPU yang mengantongi NKV. “Semua persyaratan itu untuk menjamin, bahwa daging atau bahan dari hewan benar- benar memenuhi standar higienis . Tidak terkontaminasi bahan yang membahayakan kesehatan dan yang lainnya seperti bahan pengawet,” papar Madiana.
Selain kesepakatan pembentuk satgas/tim pengawas, pertemuan antara Dinas Peternakan, stakeholder terkait dan para peternak tersebut, juga menghasilkan beberapa point kesepakatan. Di antaranya berencana audiensi kepada Dewan, ke Komisi II DPRD Bali dan audiensi kepada Gubernur. “Sebelum ke sana, kami harus melewati proses yang benar dulu,” ujar I Ketut Yahya Kurniadi, Ketua Perhimpunan Insan Peternak Ayam Rakyat (Pinsar) Bali, usai pertemuan.
Terkait pembentukan satgas/tim pengawas, peternak dalam hal ini Pinsar berharap diwujudkan secepatnya. “Kami siap mendukung dan memberi informasi, karena kami tahu kondisi di lapangan,” ujar Yahya Kurniadi. Peternak kata Yahya Kurniadi, tentu sangat mendukung hal tersebut. Alasannya, mesti ada jaminan dan kepastian hukum dalam berusaha. “Kami harapkan untuk jangka panjang,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan, kalangan peternak Bali khususnya yang tergabung dalam asosiasi Pinsar mengeluhkan dugaan melubernya daging ayam dari luar daerah.Diperkirakan sekitar 50 ton daging ayam luar yang masuk ke Bali setiap hari. Jumlah 50 ton daging tersebut setara dengan 37 ribu ekor ayam, dengan berat 1,8 kilogram.Akibat membanjir daging ayam luar daerah tersebut, peternak merugi, karena produksi ayam mereka banyak tak terserap pasar, sehingga terjadi penumpukan produksi (ayam).
Padahal dengan produksi rata-rata 180 ribu sampai 200 ribu ekor per hari, jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan daging ayam di Bali, setiap hari. *k17
DENPASAR, NusaBali
Satgas tugas (Satgas) secepatnya akan dibentuk untuk mencegah membanjirnya daging ayam yang diduga ilegal masu ke Bali. Unsur tim pengawas/satgas terdiri dari stakeholder terkait, di antaranya Dinas Peternakan Provinsi, kepolisian, Satpol PP, karantina dan asosiasi (peternak ayam) dan lainnya. Pola operasionalnya, mobile. Tak melulu misalnya di Pelabuhan Gilimanuk. Bisa juga di tempat lain seperti di Persiapan (Tabanan) atau ke pasar langsung.
Kesepakatan membentuk Tim/Satgas, untuk penanggulangan pemasukan daging ayam ilegal terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) antara Dinas Peternakan Provinsi Bali, Balai Karantina Pertanian, dan sejumlah pihak terkait, termasuk asosiasi peternak ayam (Pinsar) di Dinas Peternakan, Jumat (29/3).
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali I Wayan Mardiana, menyatakan sesungguhnya di Dinas Peternakan sudah tim pengawasan lalu lintas ternak. “Hanya kita tidak melibatkan asosiasi (peternak),” jelas Mardiana. Karena itulah pada tim/satgas yang akan dibentuk, asosiasi peternakan akan dilibatkan.
Pola kerja dari satgas/tim tersebut, jelas Mardiana melakukan pengawasan. Bila perlu melakukan penahanan, untuk memberi efek jera. Dikatakan Mardiana, daging atau bahan dari hewan luar daerah tidak dilarang masuk ke Bali, sepanjang memenuhi persyaratan.Persyaratan tersebut di antaranya, Surat Keterangan Asal Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Untuk daging misalnya, kata Mardiana harus ada NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Demikian juga, dimana RPU (Rumah Potong Umum) harus jelas dan juga RPU yang mengantongi NKV. “Semua persyaratan itu untuk menjamin, bahwa daging atau bahan dari hewan benar- benar memenuhi standar higienis . Tidak terkontaminasi bahan yang membahayakan kesehatan dan yang lainnya seperti bahan pengawet,” papar Madiana.
Selain kesepakatan pembentuk satgas/tim pengawas, pertemuan antara Dinas Peternakan, stakeholder terkait dan para peternak tersebut, juga menghasilkan beberapa point kesepakatan. Di antaranya berencana audiensi kepada Dewan, ke Komisi II DPRD Bali dan audiensi kepada Gubernur. “Sebelum ke sana, kami harus melewati proses yang benar dulu,” ujar I Ketut Yahya Kurniadi, Ketua Perhimpunan Insan Peternak Ayam Rakyat (Pinsar) Bali, usai pertemuan.
Terkait pembentukan satgas/tim pengawas, peternak dalam hal ini Pinsar berharap diwujudkan secepatnya. “Kami siap mendukung dan memberi informasi, karena kami tahu kondisi di lapangan,” ujar Yahya Kurniadi. Peternak kata Yahya Kurniadi, tentu sangat mendukung hal tersebut. Alasannya, mesti ada jaminan dan kepastian hukum dalam berusaha. “Kami harapkan untuk jangka panjang,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan, kalangan peternak Bali khususnya yang tergabung dalam asosiasi Pinsar mengeluhkan dugaan melubernya daging ayam dari luar daerah.Diperkirakan sekitar 50 ton daging ayam luar yang masuk ke Bali setiap hari. Jumlah 50 ton daging tersebut setara dengan 37 ribu ekor ayam, dengan berat 1,8 kilogram.Akibat membanjir daging ayam luar daerah tersebut, peternak merugi, karena produksi ayam mereka banyak tak terserap pasar, sehingga terjadi penumpukan produksi (ayam).
Padahal dengan produksi rata-rata 180 ribu sampai 200 ribu ekor per hari, jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan daging ayam di Bali, setiap hari. *k17
1
Komentar