Tiga Anggota Jaringan Shabu Dibekuk
Tiga orang pelaku penyelahguna narkoba jenis shabu kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Ketiganya pun disebut masih dalam satu jaringan antara pengedar dan pemakai. Mereka diamankan di tiga TKP berbeda dalam kurun waktu lima setengah jam.
Pengungkapan jaringan narkoba itu menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta berawal saat timnya mencurigai seorang remaja, Komang Ngadeg Pande Arta alias Arta, 18, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula,Buleleng. Ngadeg usai transaksi narkoba. Ia lalu dibuntuti oleh personil Satnarkoba Polres Buleleng, kemudian langsung disanggong di pertigaan Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondal pada Minggu (24/3) pukul 23.00 wita.
Ngadeg pun langsung digeledah dan tak salah ia menyimpan sebuah pakert shabu seberat 0,18 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan Ngadeg, polisi pun menemukan gerak gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui bernama Kadek Witama alias Potok, 33. Pelaku Potok yang juga warga sana akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis shabu yang dibawa Ngadeg adalah miliknya. Barang terlarang itu memang dibeli Ngadeg dari Potok.
“Dari penangkapan dua orang ini kemudian kami lakukan pengembangan dan akhirnya Potok mengaku memesan melalui HP kepada pelaku Gede Sumertayasa alias Kopet dan langsung saat itu juga kami lakukan pengejaran,” ujar Kasat Suparta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (29/3) kemarin. Kopet yang tercatat sebagai warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Buleleng melalui Potok akhirnya diamankan di wilayah Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, pada Senin (25/3) pukul 04.30 Wita.
Dari tangan Kopet, polisi menemukan 1 buah tas yang terdapat 1 bungkus rokok yang didalamnya ada narkoba jenis shabu seberat 1,06 gram. “Jadi mereka bertiga ini masih satu jaringan, jaringan Singaraja. Kami juga saat ini masih lakukan pendalaman dari mana barang ini diperoleh,” imbuh Suparta.
Sementara pelaku Kopet yang telah ditetapkan sebagai pengedar mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara memesannya lewat HP. “Saya yang belikan ke Barat, Kopet kasi uang ke saya, pesannya lewat telpon saja, ada uang ada barang,” akunya. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena telah melanggal pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. *k23
Ketiganya pun disebut masih dalam satu jaringan antara pengedar dan pemakai. Mereka diamankan di tiga TKP berbeda dalam kurun waktu lima setengah jam.
Pengungkapan jaringan narkoba itu menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta berawal saat timnya mencurigai seorang remaja, Komang Ngadeg Pande Arta alias Arta, 18, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula,Buleleng. Ngadeg usai transaksi narkoba. Ia lalu dibuntuti oleh personil Satnarkoba Polres Buleleng, kemudian langsung disanggong di pertigaan Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondal pada Minggu (24/3) pukul 23.00 wita.
Ngadeg pun langsung digeledah dan tak salah ia menyimpan sebuah pakert shabu seberat 0,18 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan Ngadeg, polisi pun menemukan gerak gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui bernama Kadek Witama alias Potok, 33. Pelaku Potok yang juga warga sana akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis shabu yang dibawa Ngadeg adalah miliknya. Barang terlarang itu memang dibeli Ngadeg dari Potok.
“Dari penangkapan dua orang ini kemudian kami lakukan pengembangan dan akhirnya Potok mengaku memesan melalui HP kepada pelaku Gede Sumertayasa alias Kopet dan langsung saat itu juga kami lakukan pengejaran,” ujar Kasat Suparta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (29/3) kemarin. Kopet yang tercatat sebagai warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Buleleng melalui Potok akhirnya diamankan di wilayah Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, pada Senin (25/3) pukul 04.30 Wita.
Dari tangan Kopet, polisi menemukan 1 buah tas yang terdapat 1 bungkus rokok yang didalamnya ada narkoba jenis shabu seberat 1,06 gram. “Jadi mereka bertiga ini masih satu jaringan, jaringan Singaraja. Kami juga saat ini masih lakukan pendalaman dari mana barang ini diperoleh,” imbuh Suparta.
Sementara pelaku Kopet yang telah ditetapkan sebagai pengedar mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara memesannya lewat HP. “Saya yang belikan ke Barat, Kopet kasi uang ke saya, pesannya lewat telpon saja, ada uang ada barang,” akunya. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena telah melanggal pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. *k23
Komentar