nusabali

Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Kekasih Diringkus

  • www.nusabali.com-jadi-kurir-narkoba-pasangan-kekasih-diringkus

Jajaran Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan Moh Abdul Mutolib, 24 dan Riska Anastasi, 30 di depan Lapangan Futsal Sorao, Jalan Pulau Moyo 1, Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (13/3).

DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih asal Pulau Jawa ini diamankan karena mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika K Putro dalam gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (1/4) mengungkapkan kedua tersangka ini sudah satu tahun lebih menjadi pengedar narkoba. Dua bulan terakhir kedua tersangka ini menjadi target operasi jajaran Polsek Denpasar Selatan.

Pasangan kekasih yang tinggal di Jalan Guwang, Gang Kunti, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini mengedarkan narkoba di kawasan selatan Kecamatan Denpasar Selatan (dari Sesetan, Taman Pancing, Pemogan, dan Pedungan). Setelah mendapatkan informasi tentang kedua tersangka ini, jajaran Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi mengetahui identitas keduanya melalui sepeda motor Honda Beat DK 3588 QH. Motor tersebut kata Kompol Wirajaya dicurigai karena sering mondar mandir di kawasan selatan. Polisi lalu melakukan pendalaman terhadap kedua pengendara motor tersebut selama seminggu.

Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di depan Lapangan Futsal Sorao, Jalan Pulau Moyo 1 saat keduanya sedang menempel narkoba jenis shabu pada pohon bunga dalam pot. Saat itu keduanya menempel 3 paket shabu seberat 0,44 gram. “Dari tangan keduanya didapatkan 28 paket shabu dan 10 butir ekstasi. Berat tiap paket shabunya ada yang 0,43 dan 0,2 gram. Berat total shabunya 20,33 gram,” beber Kompol Wirajaya.

Keduanya dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan pasangan kekasih ini mengaku mendapat upah Rp 50.000 perpaket. Dalam sehari keduanya bisa menempel minimal 3 paket shabu.

Keduanya mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Agus. Agus ini mengirimkan barang melalui kurir dalam bentuk utuh (belum dipecah-pecah). Keduanya mengambil paketan barang tersebut pada tempat yang ditunjukan oleh Agus melalui telepon.

“Dari hasil tes urin mereka negatif narkoba. Artinya kedua tersangka ini murni tukang tempel. Kami bekerja sama dengan Satgas CTOC Polda Bali akan melakukan pengejaran terhadap Agus yang menjadi pengendali dari kedua tersangka ini. Untuk tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kompol Wirajaya. *pol

Komentar