Sengketa Lahan TK, Hakim Tolak Gugatan
Ratusan Krama Demulih ‘Kawal’ Sidang Putusan
BANGLI, NusaBali
Sidang putusan sengketa lahan Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang dimanfaatkan untuk TK Pra Widya Dharma Demulih, Kecamatan Susut, Bangli berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (1/4). Sidang dihadiri ratusan krama adat Demulih. Sementara gugatan yang diajukan pihak penggugat, Putu Indrata ditolak hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha ini sempat ditunda selama dua minggu. Sebelumnya juga sempat diupayakan proses mediasi, namun tidak menemukan titik temu.
Dalam perkara ini, sebagai pihak tergugat, Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Ir Anak Agung Ngurah Shamba (Kepala Dinas Pendidikan Bangli), Sang Putu Suastawa (Bendesa Adat Demulih terdahulu), I Wayan Rumia, (Kelian Banjar Dinas Demulih), Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Kepala Desa Demulih, I Nyoman Wijana dan Bendesa Adat Demulih, I Ketut Widnya.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan gugatan tersebut ditolak. Dikatakan bahwa desa pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk menguasai, mengurus dan mengatur hak ulayat PKD yang bersifat komunal, dan relijius, maka keperluan TK Widya Dharma yang saat ini bernama TK Pra Widya Dharma, memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan sekolah.
Kemudian pemanfaatan lahan untuk TK Pra Widya Dharma tersebut telah mendapat ijin dari Ni ketut Dudut yang merupakan istri dari I Wayan Mandar yang merupakan kakek dan nenek pihak penggugat. Selain itu pemanfaatan lahan tersebut juga mendapat persetujuan dari Ni Ketut Cidra, merupakan istri dari I Ketut Cakra yang merupakan orang tua pihak penggugat. Lahan tersebut awalnya dibangun SDN 1 Demulih, seiring perubahan SD pindah dan akhirnya lahan dimanfaatkan untuk TK.
Sementara bukti yang diajukan penggugat, yakni surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dengan luas tanah 1.780 meter persegi yang terletak di desa Demulih, majelis berpendapat berdasarkan pasal 32 ayat 1 PP No 24 tahun 1987 tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat adalah adalah tanda bukti hak terkuat.
Ditemui usai persidangan pihak penggugat, yakni Putu Indrata mengatakan terkait putusan hakim pihaknya bakal melakukan upaya hukum banding. “Kami diberi waktu 14 hari dan jelas kami akan melakukan banding atas putusan PN Bangli,” jelasnya singkat
Di sisi lain ratusan krama yang datang secara berombongan menggunakan truk dan sepeda motor tiba di PN Bangli sekitar pukul 09.00 Wita. Usai dibacakan putusan yang menolak gugatan, beberapa perwakilan krama di ruang sidang menunjukan suka cita dengan saling bersalaman. Selanjutnya krama meninggalkan PN Bangli dengan pengawasan pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Ngakan Semadi mengatakan sebanyak 120 personel diturunkan mengawal jalannya sidang. “Semua fungsi diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan mulai dari Reskrim hingga Sabhara," ungkapnya. *esa
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha ini sempat ditunda selama dua minggu. Sebelumnya juga sempat diupayakan proses mediasi, namun tidak menemukan titik temu.
Dalam perkara ini, sebagai pihak tergugat, Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Ir Anak Agung Ngurah Shamba (Kepala Dinas Pendidikan Bangli), Sang Putu Suastawa (Bendesa Adat Demulih terdahulu), I Wayan Rumia, (Kelian Banjar Dinas Demulih), Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Kepala Desa Demulih, I Nyoman Wijana dan Bendesa Adat Demulih, I Ketut Widnya.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan gugatan tersebut ditolak. Dikatakan bahwa desa pakraman/adat di Bali mempunyai hak otonomi dalam hal untuk menguasai, mengurus dan mengatur hak ulayat PKD yang bersifat komunal, dan relijius, maka keperluan TK Widya Dharma yang saat ini bernama TK Pra Widya Dharma, memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan sekolah.
Kemudian pemanfaatan lahan untuk TK Pra Widya Dharma tersebut telah mendapat ijin dari Ni ketut Dudut yang merupakan istri dari I Wayan Mandar yang merupakan kakek dan nenek pihak penggugat. Selain itu pemanfaatan lahan tersebut juga mendapat persetujuan dari Ni Ketut Cidra, merupakan istri dari I Ketut Cakra yang merupakan orang tua pihak penggugat. Lahan tersebut awalnya dibangun SDN 1 Demulih, seiring perubahan SD pindah dan akhirnya lahan dimanfaatkan untuk TK.
Sementara bukti yang diajukan penggugat, yakni surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dengan luas tanah 1.780 meter persegi yang terletak di desa Demulih, majelis berpendapat berdasarkan pasal 32 ayat 1 PP No 24 tahun 1987 tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat adalah adalah tanda bukti hak terkuat.
Ditemui usai persidangan pihak penggugat, yakni Putu Indrata mengatakan terkait putusan hakim pihaknya bakal melakukan upaya hukum banding. “Kami diberi waktu 14 hari dan jelas kami akan melakukan banding atas putusan PN Bangli,” jelasnya singkat
Di sisi lain ratusan krama yang datang secara berombongan menggunakan truk dan sepeda motor tiba di PN Bangli sekitar pukul 09.00 Wita. Usai dibacakan putusan yang menolak gugatan, beberapa perwakilan krama di ruang sidang menunjukan suka cita dengan saling bersalaman. Selanjutnya krama meninggalkan PN Bangli dengan pengawasan pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Ngakan Semadi mengatakan sebanyak 120 personel diturunkan mengawal jalannya sidang. “Semua fungsi diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan mulai dari Reskrim hingga Sabhara," ungkapnya. *esa
1
Komentar