nusabali

3,8 Ton Daging Celeng Ilegal Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-38-ton-daging-celeng-ilegal-diamankan-di-gilimanuk

Jajaran Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk menggagalkan penyelundupan sebanyak 3,8 ton daging celeng ilegal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (30/3) sore.

NEGARA, NusaBali

Untuk mengelabui petugas, ribuan kilogram daging celeng yang diangkut truk Colt Diesel itu ditutupi karung plastik berisi kulit gabah atau sekam padi.

Penanggung Jawab BKP Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, Rabu (3/4) mengatakan terbongkarnya penyelundupan daging celeng tanpa surat keterangan kesehatan karantina itu, bermula dari informasi, Sabtu (30/3) pagi. Sesuai informasi tersebut, disebutkan ada upaya penyelundupan daging celeng ilegal dalam jumlah besar yang akan masuk Bali dengan menggunakan kendaraan truk Colt Diesel nopol BG 8751 Y.

“Begitu menerima informasi, kami langsung sanggongi kendaraan yang dimaksud di Pos II Pelabuhan Gilimanuk mulai pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sekitar pukul 15.00 Wita, kami temukan truk yang dimaksud dan kami hentikan dengan bantuan petugas kepolisian,” ujarnya. Setelah ditemukan, truk  yang disopiri Tuharo, 55, asal Kelurahan Bima Amarta, Kecamatan Adang Suku III, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumsel, itu pun diarahkan ke Kantor BKP Wilker Gilimanuk. Awalnya, sopir truk yang ditanya muatannya mengaku membawa sekam padi untuk bahan pakan ternak. Namun petugas tidak begitu saja percaya, petugas lalu melakukan pemeriksaan secara langsung pada bak truk yang ditutupi terpal.

Saat membongkar terpal penutup bak truk petugas memang menemukan sejumlah karung plastik berisi sekam padi. Tetapi setelah dibongkar kembali, ditemukan tiga karung berisi kulit celeng. Begitu semua tumpukan karung diturunkan, ditemukan bungkusan terpal di dalam bak truk, dan setelah terpal dibuka ditemukan tumpukan sejumlah kantong plastik wrap transparant yang penuh berisi daging celeng. “Total daging celeng yang dibungkus plastik wrap dengan ukuran masing-masing plastik sekitar 10 kilogram itu mencapai 3.800 kilogram atau 3,8 ton. Waktu kami temukan daging celeng itu, sopirnya tidak bisa menunjukan surat keterangan kesehatan karantina, sehingga kami periksa lebih lanjut,” ucap Eka Ludra. Sesuai hasil pemeriksaan sementara, sopir truk yang juga pemilik daging celeng tersebut, mengakui telah mengangkut daging celeng itu dari Palembang, Sumsel, dan hendak dikirim menuju Denpasar, Bali. Sedangkan untuk identitas penerimanya, masih berusaha diselidiki.

“Tindakan pelaku melanggar Pasal 31 ayat (1) Yo Pasal 6 huruf a, c, dan Pasal 9 ayat (1) UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Sementara pemilik dan barang bukti daging celengnya, masih kami amankan. Rencananya, daging celeng yang sudah membusuk itu akan kami musnahkan Jumat (5/4) nanti,” pungkasnya. *ode

Komentar