nusabali

Pemukiman Kumuh di Denpasar Menurun

  • www.nusabali.com-pemukiman-kumuh-di-denpasar-menurun

Saat ini masih ada 36 titik pemukiman kumuh dengan total sekitar 3.500 KK yang perlu penanganan di 4 kecamatan di Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, mengklaim jumlah kawasan kumuh di Kota Denpasar menurun setiap tahunnya sejak 2016. Pemukiman kumuh di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Nomor 188.45/1450/HK/2016 total seluas 184,4059 hektare. Sementara data di tahun 2018, kawasan kumuh menurun drastis menjadi seluas 57,46 hektare.

Sekretaris Dinas Perkim Kota Denpasar, Agus Prihartara saat dikonfirmasi, Rabu (3/4) mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mengupayakan pengurangan pemukiman kumuh di Kota Denpasar. Penanganan pemukiman kumuh tersebut sebelumnya memang terkendala pada kepemilikan tanah. Kebanyakan di Kota Denpasar yang menempati tanah merupakan warga pendatang yang memilih untuk mengontrak tanah.

Dikatakan Prihartana, sisa pemukiman kumuh di Kota Denpasar saat ini seluas 57,46 hektar, namun karena adanya penambahan pemukiman kumuh di kawasan TPA Suwung seluas 25,2 hektare, yang harus ditangani bertambah menjadi 82,66 hektare. Luasan tersebut yang menjadi PR bagi Dinas Perkim untuk tahun ini. Pihaknya berharap, pemukiman kumuh yang menjadi permasalahan bertahun-tahun ini bisa diatasi dengan adanya Peraturan Daerah (perda) pemukiman kumuh yang sudah disepakati.

Prihartana mengungkapkan, dengan adanya perda pemukiman kumuh sekarang pihaknya bisa lebih memungkinkan untuk melakukan penataan di lahan sewa seperti saat ini. Hal itu tertuang dalam pasal 57. Kendati adanya perda, pihaknya juga memiliki batasan untuk melakukan penataan, saat ini Dinas Perkim hanya memungkinkan untuk melakukan penataan pada drainase, toilet dan penataan lingkungan.

Untuk menata perumahan, pihaknya juga membutuhkan kerjasama pihak yang mengontrak tanah atau pemilik lahan agar membuat bangunan dengan kondisi bersih. ''Walaupun ada Perda, tentu saja ada batasannya. Mungkin kami hanya menata sistem drainasenya, toilet dan lingkungannya. Tapi memang kalau menata bangunan kami tidak bisa intervensi lebih. Itu hak dan kewenangan pemilik lahan,'' ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat ini masih ada 36 titik pemukiman kumuh dengan total sekitar 3.500 KK yang perlu penanganan di 4 kecamatan di Kota Denpasar. Puluhan titik kumuh tersebut tersebar  di Denpasar Timur 9 kawasan, Denpasar Barat 9 kawasan, Denpasar Selatan 8 kawasan dan tertinggi ada di Denpasar Utara 10 kawasan.

Pihaknya menargetkan 36 kawasan kumuh itu bisa dihilangkan tahun ini dengan target pencapaian 58 persen atau dibersihkan pada titik 0 persen. Sehingga Denpasar bisa bebas dari pemukiman kumuh. Kebersihan bisa terjaga. "Kami berharap semuanya bisa kami tangani, ditambah dengan dukungan perda yang sudah ada saat ini," tandasnya. *mis

Komentar