nusabali

Spesialis Bobol Rumah Diringkus

  • www.nusabali.com-spesialis-bobol-rumah-diringkus

Korban saat itu dalam keadaan tertidur pulas sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.

MANGUPURA, NusaBali

I Ketut Sudiarta, 31 diringkus tim Opsnal Polres Badung dalam Operasi Sikat Agung 2019 di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (1/4) pukul 08.00 Wita. Pria yang beralamat di Banjar Uma Anyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kanit Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora, pada Rabu (3/4) kemarin mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban, I Wayan Sudanan. Dalam laporan dengan nomor LP-B / 92 / III / 2019 /BALI / RES BDG, pria yang juga tinggal di Banjar Uma Anyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung mengaku kemalingan, pada Kamis (21/3).

Korban mengaku dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada pukul 01.30 Wita itu mengalami kerugian berupa sebuah Hp Oppo F9 warna ungu dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di kamarnya sendirian.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia melalui Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Ferlanda Oktora, bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Tersangka ini adalah spesialis bobol rumah. Dia mengintai rumah-rumah yang biasa kosong. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong atau penghuninya tidur baru dia beraksi. Di rumah korban, tersangka beraksi malam hari. Keterangannya masih di dalami untuk mengetahui cara dia beraksi,” tutur Ipda Ferlanda.

Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, tim melakukan pengejaran. Akhirnya, pada Senin (1/4) pukul 08.00 Wita tim berhasil mengamankan tersangka di daerah Canggu, Kuta Utara tanpa perlawanan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebuah Hp Oppo F9 warna ungu, uang  tunai Rp 2.000.000, KTP milik pelaku, SIM A milik pelaku, SIM C milik pelaku, nota pembayan jarit kain, sebuah tas pinggang warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy N 3043 UN, dan sebuah Hp Samsung lipat warna putih. Selanjutnya tersangka dikeler ke Mako Polres Badung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Di TKP tersangka mengambil uang sebesar Rp 15 juta yang ada di dalam tas komplek, 1 buah Hp Oppo F9 yang berada di samping tas kompek. Korban saat itu dalam keadaan tertidur pulas sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta,” tutur Ipda Ferlanda sembari mengatakan tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. *pol

Komentar