Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diamankan
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus seorang pria bernama Rico Darmawan, 35, dalam Operasi Sikat Agung 2019.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Desa Ketapang, Kecamatan Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Mertasari nomor 2, Suwung Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu (23/12) 2018.
Informasi dari sumber kepolisian di Polda Bali, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban atas nama Putu Hadi Kusuma, 69. Dalam laporan dengan nomor LP- B/122/XII /2018/ Sek Densel, tgl 23 Desember 2018 korban mengaku kehilangan sebuah HP Samsung S7 warna pink gold.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin (1/4) polisi berhasil mengamankan 1 buah HP Samsung S7 warna pink gold dari seseorang yang bernama Marcel Erlyn. Setelah diintrogasi, Erlyn mengaku mendapatkan HP tersebut dari pacarnya yang bernama Rico Darmawan.
Berdasarkan pengakuan itu, selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap Rico Darmawan. Ternyata pria ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka diamankan jajaran Polsek Denpasar Selatan karena melakukan tindakan serupa. “Tersangka ini spesialis rumah kosong. Pelaku memasuki rumah korban saat rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis, obeng, dan gunting. Ternyata tersangka ini sudah diamankan jajaran Polsek Densel. Dia kini sedang menjalani proses hukum,” beber sumber di kepolisan.
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi di banyak tempat, seperti di Jalan Mertasari nomor 2, Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, di Jalan Pemuda, Denpasar Selatan, di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, dan di Jalan Barito, Denpasar Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Samsung S7 warna pink gold, dua batang linggis warna biru, sebuah gunting. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan pihaknya masih mendalami semua keterangan tersangka. "Ya, benar ada penangkapan terhadap tersangka. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat. *pol
Pria asal Desa Ketapang, Kecamatan Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Mertasari nomor 2, Suwung Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu (23/12) 2018.
Informasi dari sumber kepolisian di Polda Bali, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban atas nama Putu Hadi Kusuma, 69. Dalam laporan dengan nomor LP- B/122/XII /2018/ Sek Densel, tgl 23 Desember 2018 korban mengaku kehilangan sebuah HP Samsung S7 warna pink gold.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin (1/4) polisi berhasil mengamankan 1 buah HP Samsung S7 warna pink gold dari seseorang yang bernama Marcel Erlyn. Setelah diintrogasi, Erlyn mengaku mendapatkan HP tersebut dari pacarnya yang bernama Rico Darmawan.
Berdasarkan pengakuan itu, selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap Rico Darmawan. Ternyata pria ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka diamankan jajaran Polsek Denpasar Selatan karena melakukan tindakan serupa. “Tersangka ini spesialis rumah kosong. Pelaku memasuki rumah korban saat rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis, obeng, dan gunting. Ternyata tersangka ini sudah diamankan jajaran Polsek Densel. Dia kini sedang menjalani proses hukum,” beber sumber di kepolisan.
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi di banyak tempat, seperti di Jalan Mertasari nomor 2, Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, di Jalan Pemuda, Denpasar Selatan, di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, dan di Jalan Barito, Denpasar Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Samsung S7 warna pink gold, dua batang linggis warna biru, sebuah gunting. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan pihaknya masih mendalami semua keterangan tersangka. "Ya, benar ada penangkapan terhadap tersangka. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat. *pol
Komentar