Kajari Berdalih Mencoba Penerapan APS
Sidang Kilat Anak Ketua DPRD Klungkung
DENPASAR, NusaBali
Heboh soal sidang kilat terdakwa narkotika, I Putu Sweta Aprilia alias To Anik, 24 yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru langsung ditanggapi Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Surdarso dan Kasi Pidum, Arief Wirawan. Kejaksaan berdalih sedang mencoba penggunaan sistem APS (Acara Pemeriksaan Singkat).
Kajari Denpasar, Jehezkiel mengatakan pihaknya sedang mencoba menggunakan sistem APS atau Acara Pemeriksaan Singkat. Kebijakan ini sebagaimana instruksi dari Kejaksaan Agung RI. Pihaknya mengklaim sedang mencoba menerapkan sistem ini yang memungkinkan percepatan penanganan perkara di tingkat penuntutan sehingga persidangan perkara narkotika tidak berlarut - larut.
Namun pemeriksaan APS harus dengan syarat khusus untuk perkara narkotika yang mudah pembuktiannya. "Ya kebetulan saja pas penanganan perkara ini (terdakwa Sweta) karena dilihat dari kronologis dan dakwaan cukup memungkinkan karena mudah pembuktian," jelas Kajari asal Surabaya, Jawa Timur ini.
“Penerapan sistem APS ini lanjut Devy Sudarso adalah untuk mengatasi proses persidangan yang selama ini sangat alot terutama saat pembuktian yang menghadirkan saksi,” tambahnya.
Selain menanggapi sidang kilat, Kajari yang baru sekitar dua bulan menjabat ini juga memberi keterangan terkait tempat penahanan terdakwa I Putu Sweta Aprilia yang kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar dan bukan di Lapas Kerobokan. Menurut Jehezkiel jika semasih status tahanan dan belum narapidana, maka bisa dititip di sel mana saja, baik Lapas atau polsek. “Yang pasti dia tetap ditahan kok, tidak ada penangguhan dari keluarga juga tidak ada penangguhan penahanan. Tetap ditahan," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana kepemilikan shabu seberat 0,28 gram di PN Denpasar dengan terdakwa I Putu Sweta Aprilia alias To Anik, 24 menjadi sorotan karena digelar super cepat. Dalam sidang yang digelar Senin (1/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Artini membacakan tuntutan dilanjutkan pemeriksaan saksi polisi, ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Untuk sidang kedua, JPU langsung mengagendakan pembacaan tuntutan yang rencananya akan dibacakan Senin (8/4). Sidag kilat inipun langsung mendapat sorotan karena sebelumnya tidak pernah ada sidang secepat ini. Bahkan salah satu pengacara senior di PN Denpasar mengatakan jika semua sidang bisa diatur seperti ini akan begus. “Kalau semua persidangan bisa seperti ini kan bagus. Gak perlu lama-lama sidang,” ujar salah satu pengacara. *rez
Kajari Denpasar, Jehezkiel mengatakan pihaknya sedang mencoba menggunakan sistem APS atau Acara Pemeriksaan Singkat. Kebijakan ini sebagaimana instruksi dari Kejaksaan Agung RI. Pihaknya mengklaim sedang mencoba menerapkan sistem ini yang memungkinkan percepatan penanganan perkara di tingkat penuntutan sehingga persidangan perkara narkotika tidak berlarut - larut.
Namun pemeriksaan APS harus dengan syarat khusus untuk perkara narkotika yang mudah pembuktiannya. "Ya kebetulan saja pas penanganan perkara ini (terdakwa Sweta) karena dilihat dari kronologis dan dakwaan cukup memungkinkan karena mudah pembuktian," jelas Kajari asal Surabaya, Jawa Timur ini.
“Penerapan sistem APS ini lanjut Devy Sudarso adalah untuk mengatasi proses persidangan yang selama ini sangat alot terutama saat pembuktian yang menghadirkan saksi,” tambahnya.
Selain menanggapi sidang kilat, Kajari yang baru sekitar dua bulan menjabat ini juga memberi keterangan terkait tempat penahanan terdakwa I Putu Sweta Aprilia yang kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar dan bukan di Lapas Kerobokan. Menurut Jehezkiel jika semasih status tahanan dan belum narapidana, maka bisa dititip di sel mana saja, baik Lapas atau polsek. “Yang pasti dia tetap ditahan kok, tidak ada penangguhan dari keluarga juga tidak ada penangguhan penahanan. Tetap ditahan," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana kepemilikan shabu seberat 0,28 gram di PN Denpasar dengan terdakwa I Putu Sweta Aprilia alias To Anik, 24 menjadi sorotan karena digelar super cepat. Dalam sidang yang digelar Senin (1/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Artini membacakan tuntutan dilanjutkan pemeriksaan saksi polisi, ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Untuk sidang kedua, JPU langsung mengagendakan pembacaan tuntutan yang rencananya akan dibacakan Senin (8/4). Sidag kilat inipun langsung mendapat sorotan karena sebelumnya tidak pernah ada sidang secepat ini. Bahkan salah satu pengacara senior di PN Denpasar mengatakan jika semua sidang bisa diatur seperti ini akan begus. “Kalau semua persidangan bisa seperti ini kan bagus. Gak perlu lama-lama sidang,” ujar salah satu pengacara. *rez
1
Komentar