27 Desa di Denpasar Bentuk Kepengurusan BPD Baru
Sebanyak 27 desa di Kota Denpasar membentuk kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019-2024.
DENPASAR, NusaBali
Pembentukan tersebut dilakukan untuk keterwakilan masing-masing banjar dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa. Dalam pembentukan BPD juga diwajibkan ada keterwakilan perempuan satu orang yang nantinya juga mendukung program-program desa.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Kamis (4/4) mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk panitia pelaksana pemilihan BPD. Dimana dalam satu desa dimaksimalkan ada sebanyak 8 orang yang mewakili masing-masing banjar. Pihak panitia sudah mulai berproses untuk mencari siapa yang akan menjadi anggota BPD pada setiap desa.
Dikatakan Wiradana, saat ini panitia juga sudah menggodok aturan yang akan dipakai untuk menentukan teknis pemilihan BPD. "BPD ini dibentuk di 27 desa. Nanti teknisnya masih digodok, sekarang apakah diajukan dari tiap-tiap banjar dengan ditunjuk secara langsung atau ada pemilihan setiap banjar siapa tokoh masyarakat yang akan diajukan," jelas mantan Kasatpol PP Kota Denpasar ini.
Lanjut Wiradana, tugas BPD nantinya sebagai tim pengawas pemerintahan desa. Semua kegiatan nantinya akan diawasi tim BPD termasuk penggunaan anggaran desa. Begitu juga terkait program-program yang ada di desa, nantinya BPD yang akan ikut dalam setiap aturan yang dibuat dan menyampaikan ke masyarakat mereka masing-masing. "BPD merupakan wakil dari masing-masing banjar. Mereka digaji, jadi semua program diawasi oleh BPD," jelasnya.
Untuk melancarkan tugas itu, warga dimasing-masing banjar wajib mengajukan satu anggota dengan maksimal 8 anggota dalam satu desa. Dari 8 anggota BPD, satu diantaranya wajib seorang perempuan. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penentu dari perekrutan itu dilakukan oleh tim panitia. Mereka yang sudah direkrut nantinya akan dilantik pada bulan Agustus 2019 mendatang.
Dikatakan, tim panitia berasal dari perangkat desa. Yang diperbolehkan menjadi anggota BPD di luar dari pemerintahan desa. Termasuk kepala dusun tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD. "Perangkat desa hanya sebagai panitia seleksi calon anggota DPD saja," pungkas Wiradana. *mis
Pembentukan tersebut dilakukan untuk keterwakilan masing-masing banjar dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa. Dalam pembentukan BPD juga diwajibkan ada keterwakilan perempuan satu orang yang nantinya juga mendukung program-program desa.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Kamis (4/4) mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk panitia pelaksana pemilihan BPD. Dimana dalam satu desa dimaksimalkan ada sebanyak 8 orang yang mewakili masing-masing banjar. Pihak panitia sudah mulai berproses untuk mencari siapa yang akan menjadi anggota BPD pada setiap desa.
Dikatakan Wiradana, saat ini panitia juga sudah menggodok aturan yang akan dipakai untuk menentukan teknis pemilihan BPD. "BPD ini dibentuk di 27 desa. Nanti teknisnya masih digodok, sekarang apakah diajukan dari tiap-tiap banjar dengan ditunjuk secara langsung atau ada pemilihan setiap banjar siapa tokoh masyarakat yang akan diajukan," jelas mantan Kasatpol PP Kota Denpasar ini.
Lanjut Wiradana, tugas BPD nantinya sebagai tim pengawas pemerintahan desa. Semua kegiatan nantinya akan diawasi tim BPD termasuk penggunaan anggaran desa. Begitu juga terkait program-program yang ada di desa, nantinya BPD yang akan ikut dalam setiap aturan yang dibuat dan menyampaikan ke masyarakat mereka masing-masing. "BPD merupakan wakil dari masing-masing banjar. Mereka digaji, jadi semua program diawasi oleh BPD," jelasnya.
Untuk melancarkan tugas itu, warga dimasing-masing banjar wajib mengajukan satu anggota dengan maksimal 8 anggota dalam satu desa. Dari 8 anggota BPD, satu diantaranya wajib seorang perempuan. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penentu dari perekrutan itu dilakukan oleh tim panitia. Mereka yang sudah direkrut nantinya akan dilantik pada bulan Agustus 2019 mendatang.
Dikatakan, tim panitia berasal dari perangkat desa. Yang diperbolehkan menjadi anggota BPD di luar dari pemerintahan desa. Termasuk kepala dusun tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD. "Perangkat desa hanya sebagai panitia seleksi calon anggota DPD saja," pungkas Wiradana. *mis
1
Komentar