Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik
Cita-cita mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna menciptakan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara skala dan niskala seperti yang terkonsep dalam program Gubernur Bali, Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali mulai dirasakan manfaatnya semenjak lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
DENPASAR, NusaBali
Hal itu diungkapkan Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali.
Menurut Ketut Putra, semenjak lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 ini membuat komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/Polri dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai. “Pergub Bali No 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan Ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini seraya mengatakan peran Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali pada Minggu (7/4) pagi pukul 07.00 Wita akan melaunching ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali. Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK diimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastik.
Menurut Ketut Putra, semenjak lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 ini membuat komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/Polri dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai. “Pergub Bali No 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan Ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini seraya mengatakan peran Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali pada Minggu (7/4) pagi pukul 07.00 Wita akan melaunching ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali. Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK diimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastik.
Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan Hutan, Danau, Sungai, Pantai, di Wewidangan Desa Pakraman, Pura atau Tempat Ibadah, Pasar, Terminal, Perkantoran, Sekolah, Kampus, Kawasan Pariwisata dan Areal Publik lainnya. “Semoga Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang mengacu pada Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala,” tutup Putra. *
Komentar