Hina Polisi di FB, Anggota Ormas Dituntut 6 Bulan
Anggota salah satu ormas (organisasi masyarakat) di Bali bernama Lutfi Abdulah alis Lufi, 30 harus rela dituntut 6 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (4/4) karena mengungah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di Facebook (FB).
DENPASAR, NusaBali
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. Dalam tuntutannya, jaksa senior di Kejati Bali ini menilai perbuatan Lutfi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tegas Jaksa Eddy.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp.3.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan. Hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. "Mohon keringanan Yang Mulia," katanya memelas. Sidangkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.
Kasus ini berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur.
Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF. Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha IMX DK5768 UAD merasa diserempet sehingga langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata "Kamu aparat yah?" yang dijawab saksi "Iya saya anggota kenapa?".
Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi. Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi ditempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri. Terdakwa lalu mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman.
Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri. Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video ‘benar-benar marah’. Video bersifat provokatif itu pun viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. *rez
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara. Dalam tuntutannya, jaksa senior di Kejati Bali ini menilai perbuatan Lutfi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tegas Jaksa Eddy.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp.3.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan. Hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. "Mohon keringanan Yang Mulia," katanya memelas. Sidangkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.
Kasus ini berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur.
Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF. Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha IMX DK5768 UAD merasa diserempet sehingga langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata "Kamu aparat yah?" yang dijawab saksi "Iya saya anggota kenapa?".
Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi. Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi ditempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri. Terdakwa lalu mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman.
Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri. Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video ‘benar-benar marah’. Video bersifat provokatif itu pun viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. *rez
1
Komentar