nusabali

MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Shabu 20 Kg

  • www.nusabali.com-ma-anulir-hukuman-mati-ke-bandar-shabu-20-kg

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati ke bandar Shabu 20 kg, Mulyadi Zein menjadi 20 tahun penjara.

JAKARTA, NusaBali

Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu bagian dari jejaring bandar 20 kg Shabu. Kasus bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima kurir narkotika dari kelompok Aceh pada Oktober 2017. Dari kelima tersangka tersebut tim Subdit II Psikotropika mengamankan 20,4 kg Shabu yang dibungkus dalam kantong teh bermerek.

Salah satu dari kelima orang itu adalah Mulyadi. Tidak mudah bagi aparat kepolisian menangkap komplotan tersebut. Mereka harus menguntit dari Aceh, ditangkap di Pengandaran, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.

Atas hal itu, Mulyadi kemudian diadili. Pada 16 Juli 2018, PN Jakut menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mulyadi. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI," ujar majelis yang diketuai Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati seperti dilansir detik.

Majelis menyatakan tindakan Mulyadi tidak hanya merusak mental generasi muda, tapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa. Perbuatan terdaksa sudah melibatkan pengedar gelap narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, bahkan dunia.

"Peredaran gelap narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan umat manusia sehingga pemerintah mencanangkan keadaan darurat narkotika," ujar majelis dengan bulat.

Mengetahui hukuman mati itu, Mulyadi tidak terima dan buru-buru mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut dengan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (4/4).

Perkara nomor 416 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung MD Pasaribu. *

Komentar