Winasa Mungkin Tetap Ditahan
Mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010), Prof Drg I Gede Winasa, akan selesai menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan selaku terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, Kamis (26/5) besok.
Besok, Akhiri Masa Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
NEGARA, NusaBali
Namun, mantan Bupati Winasa kemungkinan tidak serta merta langsujng bisa hirup udara segar, karena dia kini sedang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi program bantuan beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana melalui Yayasan Tat Twan Asi (TTA),
Berakhirnya masa hukumnan 2 tahun 6 bulan mantan Bupati Winasa ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Anton Delianto, dalam keterangan persnya di Negara, Selasa (24/5). Menurut Kajari Anton Delianto, mantan Bupati Winasa akan mengakhiri masa hukuman di Rutan Kelas II Negara per 26 Mei 2016 besok.
Meski masa hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos akan berakhir, namun Anton Deloano berharap mantan Bupati Wimnasa tetap ditahan. Sebab, kasus dugaan korupsi beasiswa pendidikan di Stitna dan Stikes Jembrana yang menyeret Winasa sebagai terdakwa, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes Jembrana melalui Yayasan Tat Twam Asi milik Winasa ini, dua mantan Kepala Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Kadisdik) Jembrana di era Bupati Winasa, yakni AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi, ikut terseret sebagai terdakwa.
Menurut Anton Deliano, penahanan untuk Winasa sama dengan harapan dua mantan anak buahnya, AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi, yang penahanannya telah dipindahkan dari LP Kerobokan (Badung) ke Rutan Negara, beberapa waktu lalu. Namun, kata Anton, terkait penahanan Winasa ini masih menunggu putusan hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar yang akan menyidangkan mantan Bupati Jembrana tersebut dalam kasus korupsi beasiswa pendidikan, Rabu (25/5) ini. “Besok (hari ini) keputusan hakimnya,” jelas Anton.
Dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, Nyoman Tulus Sedeng, juga membenarkan masa hukuman 2 tahun 6 bulan mantan Bupati Winasa akan berakhir, Kamis besok. Namun, soal nanti Winasa langsung dibebaskan atau tetap ditahan, pihaknya masih menunggu surat dari Kejari Negara. “Pada dasarnya, kami menunggu surat penahanan. Kalau memang tidak ada surat penahanan, (Winasa) boleh keluar,” tandas Nyoman Tulus.
Berdasar catatan Nyoman Tulus, Winasa divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam masa penahanan tersebut, Winasa mendapat remisi atau potongan hukuman selama 3 bulan berkenaan Remisi Dasawarsa, 17 Agustus 2015 lalu. Winasa tidak mendapat remisi lainnya, karena tidak membayar kerugian negara yang diganti dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, mantan Bupati Winasa sudah mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara. Winasa langsung dijemput petugas Kejari Negara dari rumahnya di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
Sebelum keluarnya putusan kasasi MA, Winasa sempat 3 tahun menghirup udara bebas karena divonis bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Negara, 1 Juli 2011 lalu. Nah, setelah menjalani hukuman selaku terpidana kasus mesin pabrik kompos, Winasa kembali ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi beasiswa pendidikan di Titna dan Stikes Jembrana melalui Yayuasan Tat Twam Asi miliknya. 7 ode
Komentar