Ditolak Bermesraan, Suami Bunuh Istri dan Anak
Suami tega membunuh istri, karena ditolak saat diajak berhubungan intim.
JAKARTA, NusaBali
Sang anak pertama, yang baru berusia 40 hari pun ikut menjadi korban meninggal. Pelaku bernama Armi Samudra (30). Sedangkan istrinya, bernisial AP (30) dan bayi mereka berinisial AR.
"Ini luapan emosi sesaat, karena ditolak tiga kali diajak berhubungan intim. Sehingga, memicu kehormatan dia sebagai lelaki," kata AKP Dady Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/4) seperti dilansir vivanews.
Armi tega membunuh istri dan anak di rumah mertuanya yang beralamat di Link Ciore waseh, RW 08 RT 02, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, pada Senin (4/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
Sang istri yang baru melahirkan anak pertamanya meninggal, karena benturan benda tumpul di sekitar wajah yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah dan berhentinya pompa darah ke jantung dan otak korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, dipukul dan ditendang. Retaknya kepala Anak, sehingga pecahnya otak Anak," ujar AKP Dady.
Akibat perbuatannya, Armi diancam Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP. "Minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal kurungan penjara seumur hidup," ujarnya. *
Sang anak pertama, yang baru berusia 40 hari pun ikut menjadi korban meninggal. Pelaku bernama Armi Samudra (30). Sedangkan istrinya, bernisial AP (30) dan bayi mereka berinisial AR.
"Ini luapan emosi sesaat, karena ditolak tiga kali diajak berhubungan intim. Sehingga, memicu kehormatan dia sebagai lelaki," kata AKP Dady Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/4) seperti dilansir vivanews.
Armi tega membunuh istri dan anak di rumah mertuanya yang beralamat di Link Ciore waseh, RW 08 RT 02, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, pada Senin (4/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
Sang istri yang baru melahirkan anak pertamanya meninggal, karena benturan benda tumpul di sekitar wajah yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah dan berhentinya pompa darah ke jantung dan otak korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, dipukul dan ditendang. Retaknya kepala Anak, sehingga pecahnya otak Anak," ujar AKP Dady.
Akibat perbuatannya, Armi diancam Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP. "Minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal kurungan penjara seumur hidup," ujarnya. *
1
Komentar