Nyepi di Ulakan Dijaga 28 Pecalang dan 34 Prajuru
Nyepi di Desa Adat Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, pada Sukra Kliwon Bala, Jumat (5/4) pukul 00.00 Wita-13.00 Wita dijaga 34 prajuru desa bersama desa pingajeng ditambah 28 pecalang.
AMLAPURA, NusaBali
Selama Nyepi menjalankan Catur Brata Penyepian yakni Amati Geni larangan menyalakan api atau lampu, Amati Karya larangan bekerja, Amati Lelanguan larangan bersenang-senang, dan Amati Lelungan larangan bepergian.
Bendesa Adat Ulakan, I Ketut Arsana menuturkan, Nyepi digelar usai Usaba Dalem di Pura Dalem pada Tilem Kadasa, Wraspati Wage Bala, Kamis (4/4), mulai pukul 00.00 Wita. Nyepi diawali oleh Bendesa Adat Ulakan memukul kentongan di perempatan Desa Adat Ulakan. Setelah kentongan berbunyi, 34 petugas dari desa pingajeng dan prajuru dibantu 28 pecalang dikoordinasikan I Nyoman Sirat bertugas di delapan banjar adat. Delapan banjar adat menjadi wilayah Desa Adat Ulakan yakni Banjar Tengah, Banjar Belong I, Banjar Belong II, Banjar Belong III, Banjar Mangku I, Banjar Mangku II, Banjar Mantri, dan Banjar Kodok.
Arsana mengatakan, pada pukul 06.00 Wita petugas yang telah ditetapkan pihak Desa Adat Ulakan memasang sawen (batas-batas desa). Sawen dari ambu (daun aren muda) dipasang di bagian timur pertigaan Desa Adat Tanah Ampo, di barat pertigaan Banjar Labuhan Desa Antiga. "Usai kami memukul kentongan desa, petugas langsung berjaga-jaga selama Nyepi. Sehingga melaksanakan tugas tanpa mesti terlebih dahulu menerima arahan karena mereka telah paham tugas-tugasnya," kata Arsana.
Arsana mengatakan, sebelum Nyepi telah mengeluarkan surat imbauan yang ditembuskan ke semua instansi di wilayah Desa Adat Ulakan. Surat Nomor 08/DPU/III/2019 per 27 Maret 2019 perihal menggelar upacara Dewa Yadnya di Pura Dalem yang puncaknya Kamis (4/4) berlanjut Nyepi, Jumat (5/4) mulai pukul 00.00 Wita hingga 13.00 Wita.
Arsana menambahkan, bagi warga luar Desa Adat Ulakan yang melanggar tidak ada sanksi. "Jika warga luar datang, diberitahu, agar mengurungkan keperluannya sehubungan ada Nyepi. Jika warga Desa Adat Ulakan melakukan pelanggaran ada sanksinya," katanya. Sanksi untuk warga setempat bagi krama dewasa denda 5 kilogram beras atau Rp 50.000 dan anak-anak denda 3 kilogram beras atau Rp 30.000.
Tercatat 7 kantor dan 6 sekolah yang tutup selama Nyepi. Khusus untuk Kantor Camat Manggis, Kantor Polsek Manggis, dan Koramil Manggis, meski berada di Desa Dinas Ulakan, tetapi masuk wilayah Desa Adat Tanah Ampo, Kecamatan Manggis tetap melakukan aktivitas, hanya saja tidak melayani krama dari Desa Adat Ulakan.
Sebanyak 7 kantor yang tutup yakni Kantor Pos Kecamatan Manggis, Puskesmas Manggis I, Depo Pertamina Manggis, PT Bank BPD Cabang Pembantu Manggis, Kantor Desa Ulakan, Kantor LPD Ulakan, dan BRI. Sedangkan enam sekolah yang diliburkan yakni SMAN Manggis, SMPN 1 Manggis, SDN 1 Ulakan, SDN 2 Ulakan, SDN 3 Ulakan, dan SDN 4 Ulakan. "Kami tetap melayani masyarakat, hanya saja tidak melayani krama dari Desa Adat Ulakan," jelas Camat Manggis Ida Nyoman Astawa.
Kapolsek Manggis Kompol I Nengah Subangsawan juga mengaku tetap melakukan aktivitas hanya saja saat menggelar patroli di wilayah Desa Adat Ulakan tidak berhenti di wilayah itu. "Kami tetap memantau kegiatan Nyepi dengan cara patroli," katanya. *k16
Bendesa Adat Ulakan, I Ketut Arsana menuturkan, Nyepi digelar usai Usaba Dalem di Pura Dalem pada Tilem Kadasa, Wraspati Wage Bala, Kamis (4/4), mulai pukul 00.00 Wita. Nyepi diawali oleh Bendesa Adat Ulakan memukul kentongan di perempatan Desa Adat Ulakan. Setelah kentongan berbunyi, 34 petugas dari desa pingajeng dan prajuru dibantu 28 pecalang dikoordinasikan I Nyoman Sirat bertugas di delapan banjar adat. Delapan banjar adat menjadi wilayah Desa Adat Ulakan yakni Banjar Tengah, Banjar Belong I, Banjar Belong II, Banjar Belong III, Banjar Mangku I, Banjar Mangku II, Banjar Mantri, dan Banjar Kodok.
Arsana mengatakan, pada pukul 06.00 Wita petugas yang telah ditetapkan pihak Desa Adat Ulakan memasang sawen (batas-batas desa). Sawen dari ambu (daun aren muda) dipasang di bagian timur pertigaan Desa Adat Tanah Ampo, di barat pertigaan Banjar Labuhan Desa Antiga. "Usai kami memukul kentongan desa, petugas langsung berjaga-jaga selama Nyepi. Sehingga melaksanakan tugas tanpa mesti terlebih dahulu menerima arahan karena mereka telah paham tugas-tugasnya," kata Arsana.
Arsana mengatakan, sebelum Nyepi telah mengeluarkan surat imbauan yang ditembuskan ke semua instansi di wilayah Desa Adat Ulakan. Surat Nomor 08/DPU/III/2019 per 27 Maret 2019 perihal menggelar upacara Dewa Yadnya di Pura Dalem yang puncaknya Kamis (4/4) berlanjut Nyepi, Jumat (5/4) mulai pukul 00.00 Wita hingga 13.00 Wita.
Arsana menambahkan, bagi warga luar Desa Adat Ulakan yang melanggar tidak ada sanksi. "Jika warga luar datang, diberitahu, agar mengurungkan keperluannya sehubungan ada Nyepi. Jika warga Desa Adat Ulakan melakukan pelanggaran ada sanksinya," katanya. Sanksi untuk warga setempat bagi krama dewasa denda 5 kilogram beras atau Rp 50.000 dan anak-anak denda 3 kilogram beras atau Rp 30.000.
Tercatat 7 kantor dan 6 sekolah yang tutup selama Nyepi. Khusus untuk Kantor Camat Manggis, Kantor Polsek Manggis, dan Koramil Manggis, meski berada di Desa Dinas Ulakan, tetapi masuk wilayah Desa Adat Tanah Ampo, Kecamatan Manggis tetap melakukan aktivitas, hanya saja tidak melayani krama dari Desa Adat Ulakan.
Sebanyak 7 kantor yang tutup yakni Kantor Pos Kecamatan Manggis, Puskesmas Manggis I, Depo Pertamina Manggis, PT Bank BPD Cabang Pembantu Manggis, Kantor Desa Ulakan, Kantor LPD Ulakan, dan BRI. Sedangkan enam sekolah yang diliburkan yakni SMAN Manggis, SMPN 1 Manggis, SDN 1 Ulakan, SDN 2 Ulakan, SDN 3 Ulakan, dan SDN 4 Ulakan. "Kami tetap melayani masyarakat, hanya saja tidak melayani krama dari Desa Adat Ulakan," jelas Camat Manggis Ida Nyoman Astawa.
Kapolsek Manggis Kompol I Nengah Subangsawan juga mengaku tetap melakukan aktivitas hanya saja saat menggelar patroli di wilayah Desa Adat Ulakan tidak berhenti di wilayah itu. "Kami tetap memantau kegiatan Nyepi dengan cara patroli," katanya. *k16
Komentar