AP I Gandeng Balai Karantina Ikan
Tekan Penyeludupan Ikan Lewat Jalur Udara
MANGUPURA, NusaBali
Dalam menekan upaya penyelundupan ikan melalui bandara, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya membuat kesepakatan dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM Denpasar). Diharapkan, dengan adanya sinergitas itu, kedua pihak memaksimalkan upaya pencegahan penyeludupan itu.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono menerangkan, dengan semakin meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, semakin meningkat pula potensi penggunaan jalur udara dalam penyelundupan barang secara ilegal. Selain barang, hasil budidaya perikanan juga masuk ke dalam jenis barang yang cukup sering diselundupkan melalui jalur udara.
Berbagai upaya penyelundupan hasil budidaya perikanan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti baby lobster marak terjadi di sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dalam mengantisipasi hal itu, termasuk mengandeng berbagai pihak. "PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugasnya dalam pengawasan lalu lintas distribusi barang dan logistik di bandar udara. Dalam menjalankan pengawasan lalu lintas distribusi hasil perikanan melalui bandar udara, manajemen bandar udara bekerja sama dengan semua stakeholder termasuk dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM) untuk melakukan pengawasan secara bersama," terangnya saat penandatanganan MoU dengan BKIPM di kantor di Balai KIPM Denpasar, Jumat (5/4) siang.
Menurut Haruman, terkait ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan X-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan. Diakuinya pula, bahwa selama ini, kerja sama antara kedua belah pihak telah terbina dengan baik. Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019. Bahkan, hasil kerja kerjas yang sudah diperoleh adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. "Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama yang solid kedepannya. Harapan kami, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka kinerja dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat terus meningkat," harapnya.*dar
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono menerangkan, dengan semakin meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, semakin meningkat pula potensi penggunaan jalur udara dalam penyelundupan barang secara ilegal. Selain barang, hasil budidaya perikanan juga masuk ke dalam jenis barang yang cukup sering diselundupkan melalui jalur udara.
Berbagai upaya penyelundupan hasil budidaya perikanan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti baby lobster marak terjadi di sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dalam mengantisipasi hal itu, termasuk mengandeng berbagai pihak. "PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugasnya dalam pengawasan lalu lintas distribusi barang dan logistik di bandar udara. Dalam menjalankan pengawasan lalu lintas distribusi hasil perikanan melalui bandar udara, manajemen bandar udara bekerja sama dengan semua stakeholder termasuk dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM) untuk melakukan pengawasan secara bersama," terangnya saat penandatanganan MoU dengan BKIPM di kantor di Balai KIPM Denpasar, Jumat (5/4) siang.
Menurut Haruman, terkait ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan X-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan. Diakuinya pula, bahwa selama ini, kerja sama antara kedua belah pihak telah terbina dengan baik. Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019. Bahkan, hasil kerja kerjas yang sudah diperoleh adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. "Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama yang solid kedepannya. Harapan kami, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka kinerja dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat terus meningkat," harapnya.*dar
1
Komentar