Mandi di Kali, Dompet Disikat Pencuri
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
MANGUPURA, NusaBali
Arto Iman Junaedi, 40 diamakan jajaran Reskrim Polres Badung, Senin (1/4) pukul 21.00 Wita. Pria asal Desa Pentung Gadung, Lumajang, Jawa Timur ini diamankan pihak berwajib karena telah melakukan tindakan pencurian dua buah dompet dan uang tunai sebanyak Rp 2.800.000.
Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora seizin Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, pada Kamis (4/4) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban, Luj Sudarmi l, 39. Dalam laporan dengan nomor LP-B / 109 / IV/ 2019 / BALI / RES BDG korban mengaku kehilangan dua buah dompet yang berisi uang.
Barang-barang tersebut diketahui hilang di Jalan Pantai Mengenang, Deket Villa Sahita, Banjar Mengening, Kelurahan Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (31/3) pukuk 15.00 Wita. Saat itu korban melepas barang-barang tersebut saat mandi pada sungai yang berada tak jauh dari dari TKP. Seusai mandi korban tak menemui lagi barang-barangnya itu. Korban asal Banjar Dinas Rendikit, Kelirahan Bintiying, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng lapor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi kalau tersangka berada di daerah Muding, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan, pada Senin (1/4) pukul 21.00 Wita.
"Adapun modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil dompet yang ditaruh dekat sungai yang mana korban sedang mandi di sungai. Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 15.00 Wita. Tersangaka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 3043 UN," tutur Ipda Ferlanda.
Lebih lanjut dijelaskan saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan. Tersangka lalu dikeler ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 3043 UN, selembar baju warna hitam, KTP milik pelaku, dan sebuah helm warna cream," lanjut Ipda Ferlanda.
Penangkapan tersangka ini juga merupakan bagian dari giat Sikat Agung 2019. "Tersangka memcuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuannya baru sekali melakukan tindak pidana pencurian. Meski demikian kami masih melakukan pendalaman. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tandasnya. *pol
Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora seizin Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, pada Kamis (4/4) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban, Luj Sudarmi l, 39. Dalam laporan dengan nomor LP-B / 109 / IV/ 2019 / BALI / RES BDG korban mengaku kehilangan dua buah dompet yang berisi uang.
Barang-barang tersebut diketahui hilang di Jalan Pantai Mengenang, Deket Villa Sahita, Banjar Mengening, Kelurahan Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (31/3) pukuk 15.00 Wita. Saat itu korban melepas barang-barang tersebut saat mandi pada sungai yang berada tak jauh dari dari TKP. Seusai mandi korban tak menemui lagi barang-barangnya itu. Korban asal Banjar Dinas Rendikit, Kelirahan Bintiying, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng lapor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi kalau tersangka berada di daerah Muding, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan, pada Senin (1/4) pukul 21.00 Wita.
"Adapun modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil dompet yang ditaruh dekat sungai yang mana korban sedang mandi di sungai. Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 15.00 Wita. Tersangaka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N 3043 UN," tutur Ipda Ferlanda.
Lebih lanjut dijelaskan saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan. Tersangka lalu dikeler ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N 3043 UN, selembar baju warna hitam, KTP milik pelaku, dan sebuah helm warna cream," lanjut Ipda Ferlanda.
Penangkapan tersangka ini juga merupakan bagian dari giat Sikat Agung 2019. "Tersangka memcuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuannya baru sekali melakukan tindak pidana pencurian. Meski demikian kami masih melakukan pendalaman. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tandasnya. *pol
Komentar