Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar Gianyar
Aliansi menduga perencanaan tentang revitalisasi pasar ini tidak matang dan berpotensi merugikan para pedagang.
GIANYAR, NusaBali
Pemilik Rumah Toko (Ruko) di Pasar Umum Gianyar, Jalan Ngurah Rai, Kota Gianyar, menolak rencana revitalisasi Pasar Umum Gianyar. Revitalisasi akan dilakukan awal tahun 2020, diawali pemindahan para pedagang dan pembongkaran banguan pasar jelang akhir tahun 2019. Pemilik ruko yang tergabung dalam Aliansi Ruko Pasar Gianyar menolak revitalisasi melalui surat pernyataan sikap tertanggal 29 Maret 2019, ditujukan kepada Bupati Gianyar.
Kopian surat yang diperoleh NusaBali, Minggu (7/4), itu ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua GTI (Garda Tipikor Indonesia) Provinsi Bali, Ketua DPRD Gianyar, Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar dan Disperindag Kabupaten Gianyar.
Ada lima point dalam surat aliansi yang ditandatangani 16 pemilik ruko berikut cap dan tandatangan. Mereka menolak rencana revitalisasi Pasar Umum Gianyar dengan alasan, point pertama, revitalisasi itu kurang sosialisasi oleh Pemkab Gianyar kepada pemilik ruko. Mereka mempertanyakan status kepemilikan lahan, luas lahan yang akan diberikan pada lokasi pasar yang baru nanti, teknis pelaksanaan relokasi, teknik kompensasi ganti rugi dan lain-lain yang lebih detail. Hal ini perlu dibahas lebih detail agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.
Kedua, relokasi para pedagang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar khususnya pemilik ruko. Aset atau stok barang barang ruko lebih banyak ketimbang barang pedagang kios/los di Pasar Umum Gianyar. Oleh karena itu, aliansi membutuhkan kepastian, tempat relokasi yang menampung aset mereka. Pemilik ruko mengaku memiliki karyawan dan dikhawatirkan akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja).
Ketiga, informasi pihak Pemkab yang menyatakan Pemkab sudah melakukan sosialisasi revitalisasi ini puluhan kali, tidak benar. Karena kenyataannya, para pedagang baru dipanggil dua kali yakni di ruang rapat Bappeda Litbang Gianyar, 10 Oktober 2018, dan di halaman Kantor Bupati Gianyar, 23 Maret 2019. Keempat, pertemuan para pedagang dengan Bupati Gianyar, penjelasan Bupati hanya satu arah dan tidak secara khusus membahas pembangunan Pasar Umum Gianyar. Kelima, belum ada informasi yang valid tentang lokasi relokasi pedagang, sehingga aliansi menduga perencanaan tentang revitalisasi pasar ini tidak matang dan berpotensi merugikan para pedagang. Aliansi juga skeptis karena saat revitalisasi pasar ini tahun 1982, pemerintah tidak memberikan tempat relokasi yang layak dan berujung kepada gagalnya proyek. Misalnya, ruko dibangun tidak selesai sesuai, sehingga pembangunan ruko dilanjutkan masing-masing pemilik ruko dengan biaya sendiri.
Terkait permasalah itu, aliansi mohon jawaban Bupati Gianyar.
Terkait hal itu, empat perwakilan aliansi menemui Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar, Pande Mangku Rata di rumahnya, Kelurahan Beng, Gianyar, Sabtu (6/4). Perwakilan pedagang ruko, Pande Nyoman Taman Bali menyatakan surat berisi pernyataan sikap para pedagang sudah dikirimkan pada 29 Maret 2019 lalu. “Dengan ini kami menyatakan bahwa Aliansi Ruko Pasar Gianyar menolak rencana revitalisasi pasar Gianyar dengan sejumlah alasan,” kata Pande Nyoman Taman Bali.
Pemilik ruko lainnya, Ali, mengisahkan masa pada 1982 lalu pernah ada revitalisasi pasar Gianyar. “Bupati saat itu minta kami mengeluarkan dana Rp 4 juta per pedagang untuk bangun ruko. Harga emas waktu itu seingat saya Rp 20 ribu per gram, bayangkan kami dimintai segitu,” ujar Ali.
Ketua GTI Gianyar Pande Mangku Rata menyarankan Pemkab Gianyar menggelar pertemuan lanjutan dengan para pedagang untuk menyosialisasikan revitalisasi ini lebih rinci. “Agar proyek ini tidak ada masalah di kemudian hari. Baik dari sisi keamanan, pencegahan korupsi dan sebagainya,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Revitalisasi Pasar Umum Gianyar yang Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta mengatakan, Bupati Gianyar telah menerima surat penolakan revitalisasi dari aliansi tersebut. ‘’Tindaklanjutnya, kami selaku panitia diminta melaksanakan pertemuan dengan para pemilik ruko ini di Kantor Bappeda dan Litbang Gianyar, Selasa (9/4) pagi,’’ jelasnya. *nvi,lsa
Kopian surat yang diperoleh NusaBali, Minggu (7/4), itu ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua GTI (Garda Tipikor Indonesia) Provinsi Bali, Ketua DPRD Gianyar, Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar dan Disperindag Kabupaten Gianyar.
Ada lima point dalam surat aliansi yang ditandatangani 16 pemilik ruko berikut cap dan tandatangan. Mereka menolak rencana revitalisasi Pasar Umum Gianyar dengan alasan, point pertama, revitalisasi itu kurang sosialisasi oleh Pemkab Gianyar kepada pemilik ruko. Mereka mempertanyakan status kepemilikan lahan, luas lahan yang akan diberikan pada lokasi pasar yang baru nanti, teknis pelaksanaan relokasi, teknik kompensasi ganti rugi dan lain-lain yang lebih detail. Hal ini perlu dibahas lebih detail agar dikemudian hari tidak terjadi masalah.
Kedua, relokasi para pedagang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar khususnya pemilik ruko. Aset atau stok barang barang ruko lebih banyak ketimbang barang pedagang kios/los di Pasar Umum Gianyar. Oleh karena itu, aliansi membutuhkan kepastian, tempat relokasi yang menampung aset mereka. Pemilik ruko mengaku memiliki karyawan dan dikhawatirkan akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja).
Ketiga, informasi pihak Pemkab yang menyatakan Pemkab sudah melakukan sosialisasi revitalisasi ini puluhan kali, tidak benar. Karena kenyataannya, para pedagang baru dipanggil dua kali yakni di ruang rapat Bappeda Litbang Gianyar, 10 Oktober 2018, dan di halaman Kantor Bupati Gianyar, 23 Maret 2019. Keempat, pertemuan para pedagang dengan Bupati Gianyar, penjelasan Bupati hanya satu arah dan tidak secara khusus membahas pembangunan Pasar Umum Gianyar. Kelima, belum ada informasi yang valid tentang lokasi relokasi pedagang, sehingga aliansi menduga perencanaan tentang revitalisasi pasar ini tidak matang dan berpotensi merugikan para pedagang. Aliansi juga skeptis karena saat revitalisasi pasar ini tahun 1982, pemerintah tidak memberikan tempat relokasi yang layak dan berujung kepada gagalnya proyek. Misalnya, ruko dibangun tidak selesai sesuai, sehingga pembangunan ruko dilanjutkan masing-masing pemilik ruko dengan biaya sendiri.
Terkait permasalah itu, aliansi mohon jawaban Bupati Gianyar.
Terkait hal itu, empat perwakilan aliansi menemui Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar, Pande Mangku Rata di rumahnya, Kelurahan Beng, Gianyar, Sabtu (6/4). Perwakilan pedagang ruko, Pande Nyoman Taman Bali menyatakan surat berisi pernyataan sikap para pedagang sudah dikirimkan pada 29 Maret 2019 lalu. “Dengan ini kami menyatakan bahwa Aliansi Ruko Pasar Gianyar menolak rencana revitalisasi pasar Gianyar dengan sejumlah alasan,” kata Pande Nyoman Taman Bali.
Pemilik ruko lainnya, Ali, mengisahkan masa pada 1982 lalu pernah ada revitalisasi pasar Gianyar. “Bupati saat itu minta kami mengeluarkan dana Rp 4 juta per pedagang untuk bangun ruko. Harga emas waktu itu seingat saya Rp 20 ribu per gram, bayangkan kami dimintai segitu,” ujar Ali.
Ketua GTI Gianyar Pande Mangku Rata menyarankan Pemkab Gianyar menggelar pertemuan lanjutan dengan para pedagang untuk menyosialisasikan revitalisasi ini lebih rinci. “Agar proyek ini tidak ada masalah di kemudian hari. Baik dari sisi keamanan, pencegahan korupsi dan sebagainya,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Revitalisasi Pasar Umum Gianyar yang Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta mengatakan, Bupati Gianyar telah menerima surat penolakan revitalisasi dari aliansi tersebut. ‘’Tindaklanjutnya, kami selaku panitia diminta melaksanakan pertemuan dengan para pemilik ruko ini di Kantor Bappeda dan Litbang Gianyar, Selasa (9/4) pagi,’’ jelasnya. *nvi,lsa
Komentar