Tim Pemprov Pantau Dampak Galian C
Sebanyak 11 lokasi tambang galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, dinyatakan ilegal.
AMLAPURA, NusaBali
Tim Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Bali memantau kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas galian C ilegal, di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (25/5). Semua aktivitas pertambangan dinilai melanggar ketentuan UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Pelanggaran dimaksud, di antaranya, penambang menggali tidak mengantongi izin, dan menggali di ketinggian di atas 500 meter dari permukaan laut.
Begitu juga teknis menggali dilakukan secara sembarangan atau asal-asalan, sehingga membentuk kubangan besar sedalam 35 meter.
Demikian hasil kajian awal dipaparkan Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Bali yang juga Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Gede Suarjana di sela-sela sidak di lokasi galian C di Banjar/Desa Sebudi.
Hadir pula dari unsur Polda Bali, Biro Hukum Bagian Bantuan Hukum Pemprov Bali Tegar Sanger, dari perwakilan Dinas PU Bidang Pertambangan Bali Ida Bagus Darmawarsa, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali I Made Suastika, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali I Ketut Pongres, dan yang lainnya.
Sebelum sidak, tim terlebih dahulu mencari tahu data galian ilegal di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Tercatat, 11 lokasi galian ilegal yang terdata langsung didatangi.
Sebelum tim mendatangi lokasi, diduga sidak tersebut bocor, sehingga alat berat ditinggal operatornya, truk-truk yang sebelumnya antre langsung meninggalkan lokasi. Tim tidak sempat menemui pemiliknya. Tampak buruh galian yang ada di lokasi memilih berkumpul di sebuah warung.
Data yang dipegang tim pemprov, ke-11 lokasi tersebut milik, I Made Mangku Tirta, I Wayan Sumerta, I Nyoman Murjana, I Putu Ariasa, I Made Dapion, I Komang Degdeg, I Wayan Suwirta, I Komang Suita, I Ketut Wirata, I Wayan Mahardika, dan Jro Mangku Sidaguna.
Tim hanya berkoordinasi dengan Kelian Banjar Sebudi I Wayan Subadra di lapangan.
Ketua Tim I Gede Suarjana bersama anggotanya kesulitan mengamankan alat berat dan fasilitas lainnya. Sebab tidak ada pemiliknya di lapangan. Sesuai ketentuan UU No 04 Tahun 2009, fasilitas pertambangan bisa diamankan jika tertangkap tangan sedang beraktivitas.
Gede Suarjana memaparkan, sesuai tata ruang Bali, Desa Sebudi, Kecamatan Selat bukan kawasan galian C. Itu berarti secara ketentuan di kawasan tersebut tidak ada kegiatan pertambangan. “Banyak terjadi pelanggaran di lokasi galian Desa Sebudi ini,” katanya.
Pertama, kata Gede Suarjana, tidak memiliki izin pertambangan. Kedua, sesuai tata ruang lokasi tersebut bukan kawasan galian, penggunaan alat berat juga tanpa izin, dan teknik menggali tidak sesuai aturan.
“Data dan lokasi galian, sudah saya kantongi, tinggal meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pengusaha, untuk saya beri shock therapy, selanjutnya akan kami tutup sesuai instruksi Gubernur Bali,” tandas Gede Suarjana.
Kelian Banjar Sebudi Wayan Subadra mengatakan, terhentinya aktivitas galian C, karena ada hari raya. “Sekarang kan hari raya piodalan, makanya tidak ada kegiatan di galian C,” ucapnya. 7 k16
Komentar