Pecandu Shabu asal Belanda dan Australia Disidang
Dua bule beda negara yaitu William Koelewijn, 19 asal Belanda dan Gregor Egli, 42 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (8/4) dalam kasus kepemilikan narkotika.
DENPASAR, NusaBali
William Koelewijn yang ditangkap karena membawa 2 paket shabu menjalani sidang lebih dahulu dengan agenda dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa William dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada Rabu, 12 Desember pukul 19.00 Wita oleh petugas Sat Narkoba Polres Badung di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan. Juga 1 plastik klip shabu yang disimpan di bagasi motornya. "Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing shabu-shabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Sementara itu, dalam sidang untuk terdakwa Gregor asal Australia, JPU dari Kejati Bali, Assri Susantina menjerat terdakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi shabu tidak dengan menggunakan bong (alat hisap) tetapi dengan cara suntik. "Shabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen," sebut Jaksa. *rez
Dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada Rabu, 12 Desember pukul 19.00 Wita oleh petugas Sat Narkoba Polres Badung di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan. Juga 1 plastik klip shabu yang disimpan di bagasi motornya. "Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing shabu-shabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Sementara itu, dalam sidang untuk terdakwa Gregor asal Australia, JPU dari Kejati Bali, Assri Susantina menjerat terdakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi shabu tidak dengan menggunakan bong (alat hisap) tetapi dengan cara suntik. "Shabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen," sebut Jaksa. *rez
Komentar