79 Koperasi Primer Belum Gelar RAT
Secara aturan, batas waktu pelaksanan rapat akhir tahun (RAT) koperasi primer adalah bulan Maret tahun berikutnya.
NEGARA, NusaBali
Namun hingga awal April 2019, tercatat sebanyak 79 koperasi primer dari 204 koperasi primer aktif di Kabupaten Jembrana, belum melaksanakan RAT 2018. Puluhan koperasi primer yang belum RAT itu telah diberikan surat teguran agar sudah melaksanakan RAT paling lambat Juni mendatang atau maksimal bersamaan dengan batas waktu RAT untuk koperasi sekunder.
Sesuai data di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Jembrana per 2019 ini, sebenarnya ada sebanyak 267 koperasi yang masih tercatat berbadan hukum resmi, yang terdiri dari 264 koperasi primer dan 3 koperasi sekunder. Dari 264 koperasi primer itu, 204 di antaranya tercatat masih aktif, dan 60 tidak aktif. Sedangkan dari 3 koperasi skunder, 2 aktif dan 1 tidak aktif. Jadi dari 267 koperasi primer maupun sekunder se-Jembrana itu, 206 tercatat masih aktif, dan 61 tidak aktif.
“Koperasi yang sudah tidak aktif itu adalah koperasi yang tidak melaksanakan RAT lebih dari tiga tahun,” ujar Kadis Kopperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, Kamis (4/3).
Menurut Agus Adinata yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Kopperindag Jembrana I Putu Eka Arta, sesuai aturan Undang-Undang tentang Perkoperasian, seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun. Koperasi primer diatur paling lambat melaksanakan RAT hingga Maret tahun berikutnya, dan koperasi sekunder hingga bulan Juni tahun berikutnya. Secara umum, dari total 206 koperasi primer maupun sekunder yang masih aktif, sementara tercatat baru 128 koperasi yang sudah melaksanakan RAT 2018 hingga April 2019. Dimana, dari 128 koperasi yang sudah melaksanakan RAT itu, 127 di antaranya merupakan koperasi primer dan 1 koperasi sekunder, sehingga masih tersisa 79 koperasi primer dan 1 koperasi sekunder yang belum melaksanakan RAT. “Yang koperasi sekunder masih ada waktu sampai bulan Juni. Sedangkan koperasi primer yang belum melaksanakan RAT 2018 sampai lewat bulan Maret tahun ini itu, sudah termasuk tidak tertib,” ucap Agus Adinata.
Terkait 79 koperasi primer aktif yang belum melaksanakan RAT itu, kata Agus Adinata, sudah diberikan peringatan tertulis, dan diminta sudah melaksanakan RAT hingga Juni mendatang. Apabila tidak dapat melaksanakan RAT sampai batas toleransi waktu itu, koperasi primer yang bersangkutan sudah terindikasi sakit, dan terancam masuk daftar koperasi tidak aktif. “Salah satu indikator koperasi sehat, yang pasti rutin melaksanakan RAT. Kalau tidak RAT, sudah terindikasi gelem (sakit). Sementara koperasi yang belum RAT itu, kami berikan pembinaan dulu. Tetapi kalau sudah tiga kali tidak RAT akan ditidakaktifkan. Baru diusulkan pembubaran atau koperasi mengusulkan dibubarkan. Untuk pembubaran koperasi itu, wewenang Kementerian,” paparnya.
Dari pengamatannya, salah satu kendala koperasi sampai tidak melaksanakan RAT, adalah tidak mampu menyajikan laporan tahunan koperasi. Persoalan ini juga menyebabkan penurunan respons dan animo masyarakat terhadap koperasi, di samping disfungsi dan disorientasi usaha koperasi. “Bisa pengurus yang gelem, usahanya yang gelem, atau anggotanya yang gelem. Tetapi untuk pastinya, kami masih cek ulang. Kami sedang inventarisir permasalahan yang terjadi. Anatomi tubuh koperasi mananya yang salah. Pembentukannya atau perjalanannya yang salah. Kan bisa jadi permasalahannya sudah sejak awal pembentukannya” tegas mantan Camat Negara, ini. *ode
Sesuai data di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Jembrana per 2019 ini, sebenarnya ada sebanyak 267 koperasi yang masih tercatat berbadan hukum resmi, yang terdiri dari 264 koperasi primer dan 3 koperasi sekunder. Dari 264 koperasi primer itu, 204 di antaranya tercatat masih aktif, dan 60 tidak aktif. Sedangkan dari 3 koperasi skunder, 2 aktif dan 1 tidak aktif. Jadi dari 267 koperasi primer maupun sekunder se-Jembrana itu, 206 tercatat masih aktif, dan 61 tidak aktif.
“Koperasi yang sudah tidak aktif itu adalah koperasi yang tidak melaksanakan RAT lebih dari tiga tahun,” ujar Kadis Kopperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, Kamis (4/3).
Menurut Agus Adinata yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Kopperindag Jembrana I Putu Eka Arta, sesuai aturan Undang-Undang tentang Perkoperasian, seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun. Koperasi primer diatur paling lambat melaksanakan RAT hingga Maret tahun berikutnya, dan koperasi sekunder hingga bulan Juni tahun berikutnya. Secara umum, dari total 206 koperasi primer maupun sekunder yang masih aktif, sementara tercatat baru 128 koperasi yang sudah melaksanakan RAT 2018 hingga April 2019. Dimana, dari 128 koperasi yang sudah melaksanakan RAT itu, 127 di antaranya merupakan koperasi primer dan 1 koperasi sekunder, sehingga masih tersisa 79 koperasi primer dan 1 koperasi sekunder yang belum melaksanakan RAT. “Yang koperasi sekunder masih ada waktu sampai bulan Juni. Sedangkan koperasi primer yang belum melaksanakan RAT 2018 sampai lewat bulan Maret tahun ini itu, sudah termasuk tidak tertib,” ucap Agus Adinata.
Terkait 79 koperasi primer aktif yang belum melaksanakan RAT itu, kata Agus Adinata, sudah diberikan peringatan tertulis, dan diminta sudah melaksanakan RAT hingga Juni mendatang. Apabila tidak dapat melaksanakan RAT sampai batas toleransi waktu itu, koperasi primer yang bersangkutan sudah terindikasi sakit, dan terancam masuk daftar koperasi tidak aktif. “Salah satu indikator koperasi sehat, yang pasti rutin melaksanakan RAT. Kalau tidak RAT, sudah terindikasi gelem (sakit). Sementara koperasi yang belum RAT itu, kami berikan pembinaan dulu. Tetapi kalau sudah tiga kali tidak RAT akan ditidakaktifkan. Baru diusulkan pembubaran atau koperasi mengusulkan dibubarkan. Untuk pembubaran koperasi itu, wewenang Kementerian,” paparnya.
Dari pengamatannya, salah satu kendala koperasi sampai tidak melaksanakan RAT, adalah tidak mampu menyajikan laporan tahunan koperasi. Persoalan ini juga menyebabkan penurunan respons dan animo masyarakat terhadap koperasi, di samping disfungsi dan disorientasi usaha koperasi. “Bisa pengurus yang gelem, usahanya yang gelem, atau anggotanya yang gelem. Tetapi untuk pastinya, kami masih cek ulang. Kami sedang inventarisir permasalahan yang terjadi. Anatomi tubuh koperasi mananya yang salah. Pembentukannya atau perjalanannya yang salah. Kan bisa jadi permasalahannya sudah sejak awal pembentukannya” tegas mantan Camat Negara, ini. *ode
Komentar