Alih Fungsi Lahan Sawah Paling Banyak di Enam Kecamatan
Alih fungsi lahan sawah ke perumahan di Kabupaten Tabanan rata-rata per tahun mencapai 53,40 hektare, sepanjang 2011–2017.
TABANAN, NusaBali
Dari 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan, dominan alih fungsi lahan pada tahun itu ada di enam kecamatan yakni, Tabanan, Kediri, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, dan Kerambitan. Sementara untuk alih fungsi lahan di tahun 2018, Dinas Pertanian masih melakukan sinkronisasi data.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana seizin Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana, menerangkan sesuai data tahun 2011–2017 alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan rata-rata per tahun 53,40 ha dari luas lahan sawah di Tabanan tahun 2011 seluas 22.435 ha dan di 2017 seluas 21.089 ha. “Alih fungsi lahan sawah ke perumahan 53,40 hektare setara dengan 0,25 persen,” ungkapnya, Senin (8/4).
Dikatakannya, luas lahan sawah menjadi bangunan tidak serta merta dijadikan rumah. Ada juga digunakan perkantoran, sarana publik, dan infrastruktur. “Buat shortcut juga salah satu penyebab adanya alih fungsi lahan. Jadi tidak hanya untuk rumah,” imbuh Wiadnyana.
Dia mengakui alih fungsi lahan sawah ke perumahan terbanyak memang ada di enam kecamatan di Tabanan. Mulai dari Kecamatan Kediri, Tabanan, kemudian Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Kecamatan Kerambitan. “Perkembangannya memang cukup siginifikan, terutama di Selemadeg dibandingkan di Kecamatan Kerambitan,” tuturnya.
Selain itu, kata Wiadnyana, berdasarkan data tahun 2011–2017 alih fungsi lahan sawah ke lahan bukan sawah di Kabupaten Tabanan terdata seluas 215, 80 ha per tahun. Alih fungsi lahan ke bukan persawahan yang dimaksud sawah beralih ke perkebunan dan hortikultura. “Kalau perkebunan biasanya banyak di daerah Pupuan, Penebel, dan di Baturiti, banyak perkebunan segala jenis sayur,” ucapnya.
Sayangnya untuk data alih fungsi lahan di 2018 pihaknya belum bisa memberikan secara rinci. Lantaran Dinas Pertanian sedang melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PUPR Tabanan. Karena ada perubahan luas lahan di setiap kecamatan.
Wiadnyana menegaskan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di Tabanan terutama sawah menjadi bangunan, harus segera dikeluarkan RTRW Kabupaten Tabanan dan seluruh masyarakat serta instansi harus menaati RTRW tersebut. *des
Dari 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan, dominan alih fungsi lahan pada tahun itu ada di enam kecamatan yakni, Tabanan, Kediri, Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, dan Kerambitan. Sementara untuk alih fungsi lahan di tahun 2018, Dinas Pertanian masih melakukan sinkronisasi data.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana seizin Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana, menerangkan sesuai data tahun 2011–2017 alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan rata-rata per tahun 53,40 ha dari luas lahan sawah di Tabanan tahun 2011 seluas 22.435 ha dan di 2017 seluas 21.089 ha. “Alih fungsi lahan sawah ke perumahan 53,40 hektare setara dengan 0,25 persen,” ungkapnya, Senin (8/4).
Dikatakannya, luas lahan sawah menjadi bangunan tidak serta merta dijadikan rumah. Ada juga digunakan perkantoran, sarana publik, dan infrastruktur. “Buat shortcut juga salah satu penyebab adanya alih fungsi lahan. Jadi tidak hanya untuk rumah,” imbuh Wiadnyana.
Dia mengakui alih fungsi lahan sawah ke perumahan terbanyak memang ada di enam kecamatan di Tabanan. Mulai dari Kecamatan Kediri, Tabanan, kemudian Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Kecamatan Kerambitan. “Perkembangannya memang cukup siginifikan, terutama di Selemadeg dibandingkan di Kecamatan Kerambitan,” tuturnya.
Selain itu, kata Wiadnyana, berdasarkan data tahun 2011–2017 alih fungsi lahan sawah ke lahan bukan sawah di Kabupaten Tabanan terdata seluas 215, 80 ha per tahun. Alih fungsi lahan ke bukan persawahan yang dimaksud sawah beralih ke perkebunan dan hortikultura. “Kalau perkebunan biasanya banyak di daerah Pupuan, Penebel, dan di Baturiti, banyak perkebunan segala jenis sayur,” ucapnya.
Sayangnya untuk data alih fungsi lahan di 2018 pihaknya belum bisa memberikan secara rinci. Lantaran Dinas Pertanian sedang melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PUPR Tabanan. Karena ada perubahan luas lahan di setiap kecamatan.
Wiadnyana menegaskan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di Tabanan terutama sawah menjadi bangunan, harus segera dikeluarkan RTRW Kabupaten Tabanan dan seluruh masyarakat serta instansi harus menaati RTRW tersebut. *des
Komentar