Warga Kembali Ramai Urus Pindah Memilih
Menjelang coblosan Pemilu, 17 April 2019 mendatang, warga kembali ramai di Kantor KPU Kota Denpasar, Senin (8/4) untuk mencari formulir A5 (form pindah memilih).
DENPASAR, NusaBali
Warga mendaftar setelah KPU membuka tambahan waktu untuk pencari form A5. Namun kali ini warga yang bisa mendaftar khusus untuk empat kondisi, yakni mereka yang mendapat penugasan kantor, menjadi korban bencana alam, tahanan atau narapidana, dan mengalami perawatan atau sakit.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengungkapkan KPU memberikan perpanjangan waktu pendaftaran bagi warga luar Denpasar pencari A5 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XII/2019, tertanggal 28 Maret 2019 lalu yang dilanjutkan dengan surat edaran KPU RI untuk melaksanakan perpanjangan pendaftaran A5 khusus untuk empat kondisi tersebut yang dilaksanakan hingga H-7 pemilihan umum.
KPU Denpasar membuka pendaftaran dari tanggal 29 Maret 2019 sampai 10 April 2019 pukul 16.00 Wita. Data KPU dari tanggal 1 April 2019 hingga, Senin (8/4) sebanyak 408 warga yang sudah mendaftarkan diri untuk pindah memilih. KPU pun masih menunggu pendaftaran hingga waktu yang ditentukan. "Kami membuka kembali pendaftaran sesuai dengan putusan MK. Setiap hari membeludak yang mendaftar," jelas Arsa Jaya.
Dikatakannya, persyaratan yang harus mereka bawa untuk melakukan pendaftaran pindah TPS, yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, print out bukti sudah terdaftar di DPT dengan mengecek pada lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau pemilihpintar khusus untuk DPT Provinsi Bali.
Khusus bagi yang pindah karena tugas, mereka harus memperlihatkan surat tugas dari instansi yang menugaskan mereka sebagai bukti mereka diberikan kebijakan untuk bisa memilih di tempat mereka bertugas. Selain itu untuk yang pindah karena sakit juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit/dokter yang merawat, atau surat keterangan sebagai KPPS/PTPS/saksi atau surat tugas dari instansi atau perusahaan terkait.
Sementara data sebelumnya yang sudah mendaftar pindah memilih karena tinggal di Denpasar yang ditutup per tanggal 17 Maret 2019 sebanyak 4.594 orang. Sedangkan pemilih yang pindah keluar Denpasar sebanyak 2.270 orang. *mis
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengungkapkan KPU memberikan perpanjangan waktu pendaftaran bagi warga luar Denpasar pencari A5 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XII/2019, tertanggal 28 Maret 2019 lalu yang dilanjutkan dengan surat edaran KPU RI untuk melaksanakan perpanjangan pendaftaran A5 khusus untuk empat kondisi tersebut yang dilaksanakan hingga H-7 pemilihan umum.
KPU Denpasar membuka pendaftaran dari tanggal 29 Maret 2019 sampai 10 April 2019 pukul 16.00 Wita. Data KPU dari tanggal 1 April 2019 hingga, Senin (8/4) sebanyak 408 warga yang sudah mendaftarkan diri untuk pindah memilih. KPU pun masih menunggu pendaftaran hingga waktu yang ditentukan. "Kami membuka kembali pendaftaran sesuai dengan putusan MK. Setiap hari membeludak yang mendaftar," jelas Arsa Jaya.
Dikatakannya, persyaratan yang harus mereka bawa untuk melakukan pendaftaran pindah TPS, yakni fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, print out bukti sudah terdaftar di DPT dengan mengecek pada lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau pemilihpintar khusus untuk DPT Provinsi Bali.
Khusus bagi yang pindah karena tugas, mereka harus memperlihatkan surat tugas dari instansi yang menugaskan mereka sebagai bukti mereka diberikan kebijakan untuk bisa memilih di tempat mereka bertugas. Selain itu untuk yang pindah karena sakit juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit/dokter yang merawat, atau surat keterangan sebagai KPPS/PTPS/saksi atau surat tugas dari instansi atau perusahaan terkait.
Sementara data sebelumnya yang sudah mendaftar pindah memilih karena tinggal di Denpasar yang ditutup per tanggal 17 Maret 2019 sebanyak 4.594 orang. Sedangkan pemilih yang pindah keluar Denpasar sebanyak 2.270 orang. *mis
1
Komentar