Pemkab Buleleng-Kejaksaan Teken MoU
Cetuskan Program Jaksa Jaga Desa
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mencetuskan program Jaksa Jaga Desa (JJD), dalam mengawal pemanfaatan dana-dana yang dikelola oleh desa. Untuk memperkuat program JJD, Pemkab bersama Kejari Buleleng telah menandatangani kerjasama (Mou) antar kedua pihak, Selasa (9/4) siang di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja. Kerjasama itu menyangkut penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan penandatanganan MoU itu, diharapkan dapat mewujudkan tatakelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran.
Penandatanganan dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) I Made Subur. Sedangkan dari pihak Kejari Buleleng, dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Buleleng Wahyudi. Hadir pula para perbekel dan camat.
Kepala PMD Buleleng I Made Subur menyebutkan kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya terkait pengelolaan dana-dana desa serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. “Nanti kalau ada persoalan, Pemkab selaku pihak pertama bisa memohon pendampingan, pada Kejaksaan,” katanya.
Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, mengatakan, perbekel dan jajaran harus hati-hati dalam mengelola dana desa. Menurutnya, satu persen pun uang pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia tidak menginginkan ada Kepala Desa yang tersangkut kasus karena menyalah gunakan dana desa. “Kalau semua perbekel menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, semua akan aman,” katanya.
Wabup Sutjidra juga menegaskan, kepala desa atau perbekel harus bisa membuat laporan program-program yang sudah dilaksanakan secara rinci. Wabup Sutjidra juga mengatakan, perbekel tidak usah ragu berkonsultasi dengan Kejari Buleleng. “Kejari Buleleng pasti akan membukakan pintu selebar-lebarnya jika ada Kepala Desa yang ingin berkonsultasi, saya menjamin jika semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan pasti aman,” tegasnya lagi.
Kajari Buleleng Wahyudi mengatakan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Wahyudi berpesan, hidari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Ia menginginkan, dana desa betul-betul sampai ke sasaran untuk pembangunan yang ada di desa. Wahyudi juga mepersilakan bagi perbekel yang ingin berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa. “Saya berharap seluruh hadirin yang ada disini, bertemulah dengan kami dengan kapasitas sebagai pengacara Negara sesuai dengan fungsi Kejaksaan yaitu sebagai pengacara Negara, yang bisa mendampingi perbekel. Bukan sebagai penyidik, penyelidik maupun sebagai penuntut umum,” tegasnya.*k19
Penandatanganan dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) I Made Subur. Sedangkan dari pihak Kejari Buleleng, dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Buleleng Wahyudi. Hadir pula para perbekel dan camat.
Kepala PMD Buleleng I Made Subur menyebutkan kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya terkait pengelolaan dana-dana desa serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. “Nanti kalau ada persoalan, Pemkab selaku pihak pertama bisa memohon pendampingan, pada Kejaksaan,” katanya.
Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, mengatakan, perbekel dan jajaran harus hati-hati dalam mengelola dana desa. Menurutnya, satu persen pun uang pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia tidak menginginkan ada Kepala Desa yang tersangkut kasus karena menyalah gunakan dana desa. “Kalau semua perbekel menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, semua akan aman,” katanya.
Wabup Sutjidra juga menegaskan, kepala desa atau perbekel harus bisa membuat laporan program-program yang sudah dilaksanakan secara rinci. Wabup Sutjidra juga mengatakan, perbekel tidak usah ragu berkonsultasi dengan Kejari Buleleng. “Kejari Buleleng pasti akan membukakan pintu selebar-lebarnya jika ada Kepala Desa yang ingin berkonsultasi, saya menjamin jika semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan pasti aman,” tegasnya lagi.
Kajari Buleleng Wahyudi mengatakan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Wahyudi berpesan, hidari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Ia menginginkan, dana desa betul-betul sampai ke sasaran untuk pembangunan yang ada di desa. Wahyudi juga mepersilakan bagi perbekel yang ingin berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa. “Saya berharap seluruh hadirin yang ada disini, bertemulah dengan kami dengan kapasitas sebagai pengacara Negara sesuai dengan fungsi Kejaksaan yaitu sebagai pengacara Negara, yang bisa mendampingi perbekel. Bukan sebagai penyidik, penyelidik maupun sebagai penuntut umum,” tegasnya.*k19
Komentar