Pedagang Minta Kompensasi Ruko
Fakta secara dokumen bahwa tanah yang didirikan ruko tersebut merupakan aset Pemda.
Revitalisasi Pasar Umum Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Setelah sempat gabeng (tak jelas) untuk lokasi relokasi 1.102 pedagang Pasar Umum Gianyar, akhirnya tanah lapang di sebelah barat Kantor Lurah Samplangan ditetapkan sebagai pasar sementara. Namun para pemilik ruko (rumah toko) di pasar ini minta Pemkab Gianyar memberikan kompensasi atas ruko mereka yang dibongkar karena revitalisasi pasar ini.
Hal itu terungkap dalam tatap muka Plt Asisten II Pemkab Gianyar Gede Widarma Suharta didampingi Kadisperindag Gianyar Wayan Suamba dengan 65 pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar di Kantor Bappeda dan Litbang Gianyar, Selasa (8/4). “Kontrak tanah di Samplangan ini lebih dari 2 hektare. 90 persen dari 12 pemilik lahan setuju, ada beberapa yang belum karena pemiliknya tinggal di luar Bali,” jelasnya. Di lokasi ini, Pedangang akan berjualan selama sekitar 2 tahun. “Saat ini disain pasar sementara sedang digambar. Juni akan mulai dibangun, perkiraan selesai Oktober 2019, dilanjutkan relokasi pedagang sampai akhir Desember 2019,” jelas Widarma. Dijelaskan, proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar ditarget mulai dibangun Maret 2020.
Sebelumnya, Aliansi Pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar bersurat kepada Bupati Gianyar yang isinya menolak proyek yang dianggarkan dari APBD induk 2019-2020 sebesar Rp 250 miliar ini. Pedagang ruko khawatir sekaligus mempertanyakan kejelasan proyek revitalisasi ini. Terutama karena 65 pedagang ruko (rumah toko) ini secara histori telah mengais rejeki sekaligus bertempat tinggal dalam ruko berpuluh-puluh tahun. Para pedagang mempertanyakan status hak tanah maupun bangunan yang diwariskan secara turun temurun dengan konsep bangunan khas Belanda itu.
Pemilik toko Saritama, Riza Hisanudin, mengatakan guna memastikan status tanah ruko itu, dia meminta kejelasan dari pemerintah. Antara lain, minta kepastian pembangunan hingga teknis penempatan kembali setelah pasar ini kelar.
Terkait hal itu, Widarma mengungkapkan fakta secara dokumen bahwa tanah yang didirikan ruko tersebut merupakan aset Pemda. Bahkan catatan tertulis tersebut sudah dibuat sejak tahun 1988 silam. “Dari dokumen, yang ada hanyalah hak sewa-menyewa. Bukan kepemilikan. Bahkan hanya diperuntukkan untuk menjual barang-barang, bukan untuk tempat tinggal,” ujarnya. Dia mencatat beberapa usulan yang akan disampaikan kepada bupati. Antara lain, para pedagang mendukung revitalisasi Pasar Gianyar dan minta kompensasi berupa sewa toko di dalam nanti, atas ruko yang dibongkar. Dalam penataan gambar, disain, sistem pengundian dan hal teknis lainnya agar dituangkan dalam MoU.*nvi
1
Komentar