Satpol PP Denpasar Ciduk Lima PSK
Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan TNI/Polri menciduk lima orang Penjaja Seks Komersial (PSK) di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, Senin (8/4) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Kelima PSK yang diciduk yakni Mus, 54, asal Blitar, Asm, 48, asal Banyuwangi, Sah, 36, asal Lombok, Saf, 30, asal Banyuwangi, dan Ketut San, 38, asal Buleleng. Kelimanya langsung digiring ke kantor Satpol PP dan ditempatkan di ruang tahanan untuk selanjutnya dilakukan tindakan tipiring.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/4) mengatakan, sidak dengan tim gabungan tersebut menyasar kawasan yang diduga melaksanakan praktik prostitusi merupakan kegiatan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di kawasan mereka, sehingga warga yang merasa terganggu melaporkan langsung ke Satpol PP untuk dilakukan tindaklanjuti. "Bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi," ungkapnya.
Berdasarkan agenda Satpol PP Denpasar, kelima PSK tersebut akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri pada Rabu (10/4) hari ini. *mis
Kelima PSK yang diciduk yakni Mus, 54, asal Blitar, Asm, 48, asal Banyuwangi, Sah, 36, asal Lombok, Saf, 30, asal Banyuwangi, dan Ketut San, 38, asal Buleleng. Kelimanya langsung digiring ke kantor Satpol PP dan ditempatkan di ruang tahanan untuk selanjutnya dilakukan tindakan tipiring.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/4) mengatakan, sidak dengan tim gabungan tersebut menyasar kawasan yang diduga melaksanakan praktik prostitusi merupakan kegiatan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di kawasan mereka, sehingga warga yang merasa terganggu melaporkan langsung ke Satpol PP untuk dilakukan tindaklanjuti. "Bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi," ungkapnya.
Berdasarkan agenda Satpol PP Denpasar, kelima PSK tersebut akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri pada Rabu (10/4) hari ini. *mis
1
Komentar