Divonis 8 Tahun, Pengedar Pasrah
Febri Eka Setiawan, 21 kini harus menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.
DENPASAR, NusaBali
Pemuda asal Sumber Agung, Pesanggaran, Banyuwangi ini divonis hukuman 8 tahun penjara karena menjadi pengedar shabu dan ekstasi.
Dalam sidang yang digelar Selasa (9/4), majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menyatakan Febri bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa denga pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Bargawa.
Selain dihukum penjara, Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan penjara," kata Hakim.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Bargawa memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi putusan tersebut.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam, tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Menerima Yang Mulia," kata Desi. Sedangkan sikap berbeda ditunjukan JPU yang sebelumnya berharap terdakwa dijatuhi penjara selama 12 dan denda 1 miliar subsdair 2 bulan penjara. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Putu Agus Adnyana Putra, terdakwa yang bekerja sebagai buruh meubel ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 18 September 2018, sekitar pukul 22.00 bertempat di Jalan Imam Bonjol, Gang Ulun Suan, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kala itu, petugas berhasil mengamankan 16 paket shabu dengan berat total 25,76 gram netto dan 30 butir Inek dengan berat total 8,76 gram. "Pada 16 September 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, atas perintah Lilo (DPO) terdakwa mengambil sabu dalam bentuk yang banyak di Jalan Dewi Sri yang kemudian terdakwa bagikan menjadi 60 paket untuk ditempel sesuai perintah Lilo," mengutip urain tuntutan JPU.
Terdakwa kenal dengan Lilo sekitar tahun 2006 sat bertemu di Jalan Nusa Kambangan, Pekambingan, Denpasar. Sejak saat itu, terdakwa dan Lilo hanya berkomunikasi lewat Handphone. Selain diupah Rp.50.000 setiap kali mengambil dan menempel shabu, terdakwa juga dapat pakai shabu secara gratis. "Nama asli Lilo terdakwa tidak tahu, orangnya badan gemuk besar, kepala botok, bertato dibadan dan dipunggung. Saat ini Lilo mengaku ada di LP Madium," sebut JPU. *rez
Dalam sidang yang digelar Selasa (9/4), majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menyatakan Febri bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa denga pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Bargawa.
Selain dihukum penjara, Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan penjara," kata Hakim.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Bargawa memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi putusan tersebut.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam, tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Menerima Yang Mulia," kata Desi. Sedangkan sikap berbeda ditunjukan JPU yang sebelumnya berharap terdakwa dijatuhi penjara selama 12 dan denda 1 miliar subsdair 2 bulan penjara. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Putu Agus Adnyana Putra, terdakwa yang bekerja sebagai buruh meubel ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 18 September 2018, sekitar pukul 22.00 bertempat di Jalan Imam Bonjol, Gang Ulun Suan, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kala itu, petugas berhasil mengamankan 16 paket shabu dengan berat total 25,76 gram netto dan 30 butir Inek dengan berat total 8,76 gram. "Pada 16 September 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, atas perintah Lilo (DPO) terdakwa mengambil sabu dalam bentuk yang banyak di Jalan Dewi Sri yang kemudian terdakwa bagikan menjadi 60 paket untuk ditempel sesuai perintah Lilo," mengutip urain tuntutan JPU.
Terdakwa kenal dengan Lilo sekitar tahun 2006 sat bertemu di Jalan Nusa Kambangan, Pekambingan, Denpasar. Sejak saat itu, terdakwa dan Lilo hanya berkomunikasi lewat Handphone. Selain diupah Rp.50.000 setiap kali mengambil dan menempel shabu, terdakwa juga dapat pakai shabu secara gratis. "Nama asli Lilo terdakwa tidak tahu, orangnya badan gemuk besar, kepala botok, bertato dibadan dan dipunggung. Saat ini Lilo mengaku ada di LP Madium," sebut JPU. *rez
1
Komentar