BNN Didesak Umumkan Oknum Dewan Narkoba
Jika oknum Dewan yang terindikasi positif narkoba tidak segera diungkap ke publik, bisa terjadi saling curiga di internal anggota DPRD Bali
BNN-Pimpinan DPRD Bali Saling Lempar Soal Siapa yang Umumkan
DENPASAR,NusaBali
Kalangan DPRD Bali mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali segera mengumumkan identitas satu anggota Dewan yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Jika identitas oknum Dewam tersebut tidak kunjung diungkap ke publik, dikhawatirkan terjadi saling curigai di intermal anggota DPRD Bali.
Anggota Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum dan aparatur), I Nyoman Adnyana, terang-terangan minta BNN secepatnya umumkan oknum Dewan yang terindikasi pemakai narkoba. "Kami desak BNN melakukan langkah berani umumkan nama oknum dimaksud," ujar Adnyana seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (25/5).
Adnyana mengingatkan, kalau identitasnya tidak diumumkan, publik akan menduga-duga. Bahkan, di internal DPRD Bali terjadi sikap saling mencurigai. "Sekarang sesama anggota Dewan malah saling mencurigai. Mereka menduga-duga, siapa kira-kira rekannya yang tersangkut. Bahkan, keluarga dan para konstituen malah curiga dengan anggota Dewan," tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli ini.
Menurut Adnyana, sebagai anggota Komisi I DPRD Bali, pihaknya meminta ada ke-terbukaan dari BNN. Kecuali atas nama kepentingan penyidikan, boleh-lah identitas oknum Dewan positif narkoba tidak diumumkan. "Kalau memang terkendala kepentingan penyidikan, ya sebut dengan inisial saja. Masa era terbuka begini masih sembunyi-sembunyi? Nggak sejalan dengan program pemerintah perang terhadap narkoba," sindir Adnyana.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, mengatakan lembaga Dewan tidak ada kewenanangan mengumumkan anggotanya sendiri. "Harusnya BNN yang mengumumkan. Yang berinisitif meminta tes urine itu kan BNN. Sekarang kok nggak diumumkan oknum yang terindikasi?" tanya politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Diana mengingatkan, ibarat peribahasa ‘nila setitik, rusak susu sebelanga’, gara-gara 1 orang menghancurkan 55 anggota DPRD Bali. "Kan jelas yang kena hanya satu orang, menghancurkan 54 orang yang lainnya. Masyarakat bertanya-tanya dan menduga-duga. Padahal, 54 anggota Dewan lainnya bersih dari narkoba. Jadi, kalau BNN mau terbuka, sampaikan segera, jangan ada yang disembunyikan," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar 2009-2014 ini.
Desakan serupa juga disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng, Ketut Kariyasa Adnyana. "Kalau terindikasi narkoba, dengan transparan diumumkan. Kami sangat mendukung kalau BNN mau mengumumkannya. Dan, bagi anggota Dewan yang belum diperiksa urine-nya, ya segera diperiksa," ujar Kariyasa.
Sementara itu, pihak BNN dan Pimpinan DPRD Bali justru saling lempar soal siapa yang harus mengumumkan oknum anggota Dewan positif narkoba. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa, mengatakan pihaknya tidak ada hak untuk mengumumkan. Pasalnya, oknum anggota Dewan yang terindikasi, bukanlah tersangka narkoba.
"Yang bersangkutan (oknun anggota Dewan positif narkoba, Red) bukan tersangka. Yang bersangkutan sekarang adalah klien kami. Kewenangan kami melakukan rehabilitasi medik. Kalaupun nanti ada terindikasi yang bersangkutan terlibat sebagai sindikat pengedar, itu beda lagi. Tanpa disuruh pun, kita pasti umumkan kalau dia tersangka," dalih Brigjen Suastawa saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin.
Di samping itu, kata Brigjen Suastawa, ada hubungan konselor antara oknum Dewan yang terindikasi narkoba dan BNN. "Kalau konselor itu, sesuai undang-undang, privasinya harus dijaga. Orang itu sakit statusnya, maka perlu direhabilitasi," tegas perwira tinggi bintang satu dipundak ini.
Brigjen Suastawa menegaskan, begitu usai pemeriksaan dan ada hasilnya, nama-nama anggota Dewan yang terindikasi positif, terindikasi negatif, sudah dikirimkan kepada Pimpinan DPRD Bali. "Yang positif sudah kita serahkan ke Pimpinan Dewan, yang negatif juga kita serahkan. Nama-namanya sudah ada di Pimpinan Dewan. Kalau mau tahu, tanya Pimpinan Dewan saja," ujar mantan Karo Rena Polda Bali ini.
Sebaliknya, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan yang berwenang menyampaikan hasil tes urine dan nama adalah BNN. "Kami sudah mempersilakan BNN untuk melaksanakan pemeriksaan. Soal hasil, BNN yang punya kewenangan mengumumkan nama yang positif," ujar mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Gedung Dewan, Rabu kemarin.
Adi Wiryatama menyatakan, sampai sekarang masih ada 5 anggota DPRD Bali yang belum jalani tes urine. "Artinya apa, lembaga sudah meminta tindaklanjutnya, baik hasil maupun kalau ke ranah hukum. Kamai akan umumkan kalau ada ke ranah hukum dengan kekuatan hukum tetap," tandas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali 2010-2015 ini. 7 nat
Komentar